HIDUPKATOLIK.COM – DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kolusi berarti kerja sama tidak terpuji, persekongkolan. Sementara, kata nepotisme diartikan sebagai perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat; kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah; tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Dalam konteks sejarah Indonesia kata ini sempat pernah mencuat di tahun 1998, di sekitaran demo melengserkan Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto dan harapan akan pembaharuan di masa Reformasi. Kala itu, kata kolusi dan nepotisme merupakan dosa sosial yang setara dengan kata korupsi. Slogan keras di mana-mana waktu itu adalah “Anti KKN” (Anti Korupsi-Kolusi-Nepotisme).
Sayangnya, sementara ada komisi khusus yang mengurusi tentang praktik-praktik korupsi, tidak ada komisi yang menjadi watchdog/pengawas atas tindakan-tindakan kolusi dan nepotisme. Konsekuensi logisnya, di masa di mana penindakan korupsi kian dipertanyakan, penanganan masalah kolusi dan nepotisme tinggallah angin lalu.
Di hadapan rentang ingatan sejarah bangsa ini yang pendek, tema KKN lalu dianggap tidak pernah menjadi masalah. Di mana-mana politik dinasti dan upaya memperkaya diri bukan hanya ada, tetapi secara terang-terangan dibenar-benarkan. Proses kong kalikong di sekitar pemilu hanya satu di antaranya.
Salah satu yang terkenal adalah tender untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan oknum keluarga dan anggota DPR. Anehnya, tidak ada lagi protes setelah penjelasan Kepala Badan Gizi Nasional, yang mengatakan, “Semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi mitra program MBG” (Tempo.co, 23 september 2025).
Banyak celah bisa dipertanyakan di atas pertanyaan ini, “Apakah di negeri ini kambing bisa diadu dengan gajah? Apakah UMKM bisa bersaing dengan anggota DPR? Bagaimana dengan mimpi meningkatkan pendapatan UMKM di tengah tidak adanya proteksi kepada kelompok kecil yang dibiarkan bersaing dengan pemilik modal besar?” UMKM yang mengadu nasib di dunia kuliner, harus bersaing dengan anggota DPR yang menggunakan ‘dana sampingannya’ untuk menjadi saingan pejuang receh dari usaha kuliner. Di sini klaim, “semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi mitra program MBG” teramat mudah untuk dibongkar.
Permasalahan lain yang berhubungan dengan proteksi kepada usaha kecil adalah ditemukannya praktik kong kalikong urusan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang rupanya sudah berlangsung pada periode 2021-2026. Modusnya adalah membayar pegawai pajak dengan uang suap tertentu dengan syarat mengurangi kewajiban pajak hingga 80 %.
Dalam pernyataan, uang fee diserahkan kepada beberapa nu mdidi Direktorat Jenderal Pajak (Kompas.com). Ketika membaca berita ini, orang tidak mudah percaya bahwa ini adalah satu-satunya kasus. Hanya, karena prinsip hukum Praduga Tak Bersalah, maka harus ada proses hukum yang terjadi sebelum menyatakan situasi ini adalah situasi yang jamak terjadi di negeri kita.
Pajak yang sedianya menjadi alat negara untuk meratakan pendapatan sehingga semua punya kewajiban sosial untuk turut bertanggung jawab atas kehidupan bangsa sesuai kemampuannya, dimanipulasi sehingga yang kaya berkontribusi kecil saja. Anehnya, orang-orang miskin yang tidak melakukan kong kalikong harus membayar pajak secara utuh. Dengan logika ini, meski jumlahnya beda, secara prosentase, orang miskin negeri ini berkontribusi ‘lebih banyak’ untuk pembangunan bangsa.
Dalam bahasa Kitab Suci, “Janda miskin itu memberi lebih banyak “Sesungguhnya janda miskin ini memberi lebih banyak dari pada semua orang yang memasukkan uang ke dalam peti persembahan. Sebab mereka semua memberi dari kelimpahannya, tetapi janda ini memberi dari kekurangannya, semua yang ada padanya, yaitu seluruh nafkahnya” (Mrk. 12: 43-44). Kembali ke tema anggota DPR, bahkan pajak mereka dibayar dari pajak rakyat.
Situasi ini berbanding terbalik dari mimpi Gereja. Gereja mengharapkan adanya kesejahteraan umum (bonum commune), “keseluruhan kondisi-kondisi hidup kemasyarakatan, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun anggota-anggota perorangan, untuk secara lebih penuh dan lebih lancar mencapai kesempurnaan mereka sendiri.
Setiap kelompok harus memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan serta aspirasi-aspirasi kelompok-kelompok lain yang wajar, bahkan kesejahteraan umum segenap keluarga manusia” (GS 26). Di dalamnya, masyarakat punya kepedulian, tidak saling menang-menangan.
Sudah wajar yang kaya berkontribusi lebih besar. Adalah tidak wajar kalau yang sudah mengambil kesempatan si miskin masih menuntut si miskin berkontribusi lebih besar.







