HIDUPKATOLIK.COM – BENCANA alam yang menimpa Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Gelondongan kayu yang terseret arus deras dan menghantam permukiman warga merupakan bukti nyata terjadinya pembalakan hutan secara masif selama puluhan tahun. Kerusakan hutan itu berkontribusi langsung pada meningkatnya risiko banjir dan longsor. Karena itu, tuntutan masyarakat Sumatera Utara agar sebuah perusahaan yang diduga mempercepat kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli ditutup patut dipandang sebagai langkah rasional. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga menyentuh persoalan krusial kepemilikan tanah adat yang hingga kini masih dipersengketakan.

Peristiwa di Sumatera hanyalah satu contoh konkret dari betapa seriusnya ancaman kerusakan lingkungan terhadap kehidupan kita dan anak-cucu di masa depan. Hilangnya hutan lindung di berbagai daerah merupakan bahaya nyata yang cepat atau lambat akan kita rasakan bersama. Masihkah hutan Indonesia—terutama di Papua, Kalimantan, dan Sumatera—dapat diharapkan menjadi paru-paru dunia? Pertanyaan ini mengemuka di tengah sikap abai berbagai pihak, khususnya para pelaku usaha besar yang kerap mengutamakan kepentingan bisnis jangka pendek dibanding kepentingan bersama yang lebih luas.
Keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan—bumi sebagai rumah bersama—sesungguhnya telah lama disuarakan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Mendiang Paus Fransiskus, misalnya, melalui Ensiklik Laudato Si’ mengajak seluruh umat manusia untuk menjaga dan merawat bumi dari ancaman kehancuran. Dokumen ini menekankan perlunya pertobatan ekologis serta mendorong aksi-aksi konkret di tingkat lokal hingga global.
Karena itu, sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mengambil langkah nyata dalam upaya penyelamatan lingkungan. Gerakan masyarakat sipil seperti Gerakan Laudato Si’ Indonesia layak didukung, terlebih karena telah menyusun panduan pendidikan kesadaran lingkungan bagi anak-anak dan remaja. Keuskupan Agung Jakarta pun menetapkan Arah Dasar (Ardas) 2026 yang menekankan pertobatan ekologis, sejalan dengan upaya serupa di keuskupan-keuskupan lain. Dukungan juga patut diberikan kepada lembaga-lembaga nonpemerintah yang selama puluhan tahun konsisten menyuarakan isu lingkungan, meski kerap menghadapi ancaman. Pendirian Eco Camp di Bandung dua belas tahun lalu menjadi contoh gerakan penyadaran lingkungan yang holistik dan berkelanjutan.
Berkaca pada bencana di Sumatera, isu lingkungan tidak lagi bisa ditunda. Dampak perubahan iklim sudah kita rasakan bersama, termasuk hujan berkepanjangan dan banjir di wilayah Jabodetabek. Seruan dan dokumen tentang lingkungan telah banyak dibuat, namun yang paling dibutuhkan kini adalah aksi nyata, dimulai dari hal-hal sederhana di lingkungan masing-masing. Keluarga dan sekolah menjadi kunci gerakan strategis ke depan, disertai kebijakan dan aksi di tingkat nasional serta global. Inilah tanggung jawab kita bersama: menyelamatkan rumah bersama, bumi kita.
Sumber: Majalah HIDUP Edisi No.05/Tahun Ke-80, Minggu, 1 Februari 2026






