spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah: PP ISKA Desak Negara Tegakkan Konstitusi

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (PP ISKA), melalui Presidium Dialog Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK), menyatakan kecaman yang tegas atas pembubaran Perkemahan Pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Karanganyar, Jawa Tengah, yang terjadi pada Jumat malam, 5 Juni 2026.

Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5 hingga 8 Juni 2026) dan diikuti anak-anak serta remaja Ahmadiyah itu terpaksa dihentikan setelah muncul tekanan dari kelompok yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya. Pembubaran berlangsung di hadapan ratusan aparat kepolisian yang hadir di lokasi namun tidak memberikan jaminan perlindungan kepada peserta kegiatan.

Negara yang Memilih Diam

Presidium Dialog HAAK PP ISKA, Restu Hapsari menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden lokal. Ini adalah cerminan dari sebuah pola yang telah lama berulang, di mana negara memilih tunduk pada tekanan kelompok intoleran daripada menegakkan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

“Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya. Hak itu tidak bersyarat. Ia tidak gugur karena ada kelompok yang tidak menyetujui keyakinan orang lain. Dan ia tidak bisa dibekukan atas nama ketertiban umum ketika yang sesungguhnya terjadi adalah pembiaran terhadap intimidasi,” tegas Restu.

Baca Juga:  90 Tahun Romo Magnis: Diberkati, Dipecah, dan Dibagikan

Selain itu, ketika aparat keamanan yang hadir ratusan orang di lokasi tidak mampu, atau tidak mau memberikan jaminan perlindungan kepada sekelompok anak-anak dan remaja yang sedang berkemah secara damai, Negara ini tidak sedang menjaga ketertiban, Negara sedang mengajarkan bahwa ancaman dan intimidasi lebih berkuasa dari hukum.

PP ISKA mengecam keras sikap aparat kepolisian yang gagal menjalankan fungsi perlindungan konstitusional warga negara dalam peristiwa ini. Kehadiran ratusan aparat di lokasi tanpa tindakan perlindungan yang nyata bukan netralitas itu adalah keberpihakan diam-diam kepada kelompok yang melakukan tekanan.

Pola yang Terus Berulang

PP ISKA mencatat bahwa peristiwa di Karanganyar bukan yang pertama. Selama puluhan tahun, komunitas Ahmadiyah di Indonesia telah mengalami diskriminasi, pengusiran, penutupan rumah ibadah, dan pembatasan hak-hak sipil yang tidak pernah diselesaikan secara tuntas oleh negara.

“Logika “ketertiban umum” terus-menerus digunakan sebagai dalih untuk membatasi kelompok yang paling rentan, bukan untuk melindungi mereka. Sebagai organisasi yang berakar pada nilai-nilai kemanusiaan universal dan ajaran sosial Gereja Katolik tentang martabat manusia, PP ISKA menegaskan bahwa kebebasan beragama bukan privilese kelompok mayoritas. Tapi perlu dimaknai sebagai hak dasar setiap manusia yang tidak dapat dicabut oleh tekanan sosial, tekanan massa, maupun tekanan politik apapun,” ujar Restu.

Baca Juga:  Ucapan Paus Leo kepada Para Rahib Benediktin di Montserrat: Terima Kasih atas Karunia Keheningan

Sikap diam Negara dalam menghadapi intoleransi bukan sikap netral. Hal tersebut adalah keputusan, dan keputusan itu memiliki korban yang nyata, yakni anak-anak dan remaja Ahmadiyah yang malam itu harus membubarkan diri bukan karena melanggar hukum, melainkan karena negara tidak hadir untuk melindungi mereka.

Seruan kepada Pemerintah dan Seluruh Elemen Bangsa

Dalam semangat Bulan Pancasila dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan yang majemuk, PP ISKA menyerukan:

Pertama, kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengambil sikap tegas dan konkrit, bukan sekadar pernyataan toleransi di forum internasional, melainkan tindakan nyata yang memastikan seluruh warga negara, termasuk kelompok minoritas keagamaan, memperoleh perlindungan konstitusional yang setara di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, kepada Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan peristiwa Karanganyar dan memastikan adanya pertanggungjawaban institusional yang jelas. Aparat keamanan harus hadir sebagai pelindung konstitusi, bukan sebagai penyaksi pasif tekanan massa.

Ketiga, kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan negara melindungi hak konstitusional mereka, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang di wilayah masing-masing.

Keempat, kepada seluruh pemimpin lintas agama dan organisasi kemasyarakatan untuk tidak membiarkan peristiwa ini berlalu tanpa suara. Diam di hadapan ketidakadilan adalah bentuk persetujuan yang paling halus dan paling berbahaya.

Baca Juga:  Mengembangkan Bakat, Karakter dan Kemampuan Para Mahasiswa Asrama Santo Titus Brandsma

Kelima, kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali regulasi-regulasi yang selama ini menjadi dasar diskriminasi terhadap kelompok keagamaan minoritas, dan memastikan bahwa konstitusi dan nilai-nilai Pancasila ditegakkan di atas kepentingan kelompok apapun.

“Indonesia dibangun bukan hanya oleh satu keyakinan, satu warna, satu suara. Republik ini dibangun oleh keberagaman yang disepakati bersama sebagai kekuatan, bukan sebagai ancaman. Konstitusi dan Pancasila bukan pajangan, tapi kontrak sosial yang mengikat seluruh elemen bangsa, termasuk negara itu sendiri, untuk hadir dan melindungi tanpa memilah,” kata Restu.

Lebih jauh, PP ISKA Periode 2022-2026 di bawah pimpinan Ketua Umum Luky A. Yusgiyantoro dan Sekjen Ch. Arie Sulistiyono ini mengingatkan, peristiwa Karanganyar adalah ujian kecil dengan makna yang besar. Jika negara tidak mampu melindungi sekelompok anak-anak yang sedang berkemah, bagaimana kita bisa percaya bahwa konstitusi ini sungguh-sungguh berlaku untuk semua.

“PP ISKA menyerukan agar keadilan ditegakkan, perlindungan diberikan, dan dialog dibangun, bukan setelah kerusakan terjadi, melainkan sebelum intoleransi mengakar lebih dalam di bumi Indonesia,” ungkap Restu.

Sumber: Siaran Pers PP ISKA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles