spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Menghidupi Keadilan Ekologis

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Kerusakan lingkungan merupakan isu yang sentral belakangan ini. Di negeri ini, persoalan ini tidak pernah berhenti dari tahun ke tahun, bahkan sebaliknya persoalan demikian semakin intensif dan ekstensif. Peningkatan intensitas dan ekstensitas  itu menunjukkan dua hal yang negatif.

Pertama, rendahnya kepedulian  pengambil kebijakan terhadap pencarian solusi atas situasi yang ada. Seandainya kepedulian itu ada, maka perluasan persoalan dan masalah dapat dihentikan, minimal dikurangi. De facto, justru terjadi sebaliknya.

Kedua, semakin menipisnya, bahkan hampir matinya semangat untuk belajar dari situasi masa lalu. Makna ungkapan orang tua yang sering terdengar “Hanya keledai yang akan jatuh ke dalam lubang yang sama dua kali” nampaknya  cocok dinyatakan dalam melihat perilaku pihak yang terkait perusakan ekologi sekarang dan pejabat yang terkait dengannya. Ungkapan itu bermuatan pesan bahwa tidak ada kemauan belajar dari apa yang terjadi di masa lalu demi perubahan.

Kehancuran hutan, termasuk kebakaran hutan dan ladang bukan hal yang baru, melainkan terjadi berulang-ulang. Mereka yang diberi tanggung jawab untuk mengatasi itu harusnya menggunakan akal budinya untuk mencari solusi, minimal mencari alternatif pemecahan. Namun, sekali lagi,  de facto aksi itu nihil.

Tidak bisa dimungkiri bahwa kerusakan ekologi mengandung ketidakadilan ekologis. Mengapa? Jawabnya jelas: karena subjek yang merasakan dampaknya bukanlah mereka yang merusak lingkungan, tetapi masyarakat yang justru sangat dekat dengan lingkungan itu sendiri.

Jika kita melihat apa yang terjadi dalam bencana alam berupa tanah longsor dan banjir bandang tahun lalu, terlebih-lebih kebakaran hutan belakangan, yang paling merasakan dampak semua itu adalah masyarakat yang tinggal di sekitar daerah kerusakan ekologis itu. Ancaman yang mereka hadapi bukan saja asap pekat dan terbakarnya lahan, tetapi ancaman kehidupan dan masa depan anak-anak dan keluarganya. Padahal mereka bukanlah perusak alam. Sementara perusak alam, terlebih pemiliknya, bisa duduk enak ongkang-ongkang kaki menikmati hasil alam yang dirusak itu.

Urgensi keadilan ekologis

Melihat kondisi demikian, keadilan ekologis sangat urgen menjadi perhatian publik, lebih-lebih pengambil kebijakan strategis di republik ini. Konsep keadilan ekologis berbasis kepedulian kepada semua pihak yang terkait dengan ekologi. Ya terhadap alam dan segala biotanya,  terlebih-lebih pada manusia, dan  pengisi alam sendiri.

Dalam bingkai itu menarik untuk mengangkat pemikiran dari seorang filsuf lingkungan  bernama Kristin Shrader-Frechette.  Dalam sebuah wawancara berjudul “Confronting Environmental Injustice”, yang dilakukan oleh  Michael Greenberg K dan Lowrie (2023), Kristin Shrader-Frechette  mengingatkan bahwa keadilan lingkungan berhubungan siapa yang mempunyai kesempatan untuk ambil bagian dalam keputusan-keputusan yang memengaruhi lingkungan hidupnya dan bagaimana manfaat serta beban lingkungan didistribusikan dalam suatu jaringan kehidupan.

Menurut Kristin, keadilan lingkungan  adalah prinsip etis, dan mewujudkannya adalah kewajiban bersama. Prinsip ini merupakan fundasi  untuk melihat secara jujur dan jernih jaringan kehidupan. Nilai etis ini menghambat perilaku-perilaku destruktif atas alam seperti  membakar hutan atau ladang. Kristin menyatakan bahwa alam tidak semata-mata perihal hamparan tanah dan pepohonan yang dapat diberi nilai berdasarkan sisi  bisnis.

Sejalan dengan Fritjop Capra dan Aldo Leopold, hutan merupakan ruang kehidupan. Di dalamnya terdapat air, tanah, tumbuhan, satwa, mikroorganisme, dan manusia yang memiliki sejarah hubungan panjang dengan lingkungan sekitarnya. Saat hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pohon. Yang hilang adalah sebagian dari jaringan kehidupan.

Tidak hanya dalam soal kebakaran hutan jaringan kehidupan alam terganggu, tetapi juga dalam pelaksanaan setiap pembangunan  industri yang berbasis kawasan hutan, risiko itu selalu hadir dan berdampak besar. Kristin lebih lanjut mewanti-wanti akan adanya risiko ketidakadilan di sana. Risiko ketidakadilan itu mewujud dalam hal bahwa ada pihak yang dapat diuntungkan secara ekonomis melalui  perkebunan, industri, infrastruktur atau berbagai bentuk pemanfaatan lahan, namun  pada saat yang sama, ada pihak yang sangat dirugikan bahkan menjadi korban dari industrialisasi demikian, yakni masyarakat sekitar dan jaringan kehidupan di dalam ekosistem hutan. Mereka yang tidak tahu apa-apa tentang kegiatan tersebut harus menanggung biaya berupa pencemaran udara, kualitas air yang merosot, kerusakan tanah, keanekaragaman hayati yang hilang, dan gangguan kesehatan.

Artinya, penerima manfaat baik secara ekonomis maupun finansial hanyalah pelaku industri, sedangkan penerima risiko atau dampak buruknya adalah masyarakat di sekitar industrialisasi perkebunan itu. Dan sangat buruk lagi, ketika masyarakat yang menjadi korban kegiatan demikian menuntut haknya, justru mendapatkan perlakuan intimidatif.

Makna argumen etis

Yang mau dikatakan oleh filsuf dan ahli biologi bernama Kristin Shrader-Frechette tersebut sesungguhnya menyangkut argumen etis yang memiliki dua makna berikut. Pertama, perlunya jaminan keadilan dalam pembangunan industri, terlebih-lebih atas dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap masyarakat. Jaminan keadilan dimaksudkan sangat jelas, yakni tidak ada yang dirugikan.

Pembakaran hutan oleh pelaku industri jelas merupakan tindakan efisiensi, karena tindakan demikian dapat mengurangi cost yang mereka keluarkan. Namun di sisi lain, di sana terdapat lubang ketidakadilan yang menganga lebar. Saat asap memenuhi ruang sosial-ekologis, biaya yang muncul tidak hanya berupa biaya pemadaman.

Masyarakat harus menanggung biaya kesehatan, risiko gangguan pada pendidikan dan masa depan, penurunan produktivitas dan sistem biota alam yang terganggu, di samping hewan dan satwa mengalami kehilangan tempat berlindung dan hidup. Semua ini harus ditanggung oleh masyarakat. Artinya, social and financial cost yang ditimbulkan oleh usaha perusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat, sementara pelaku industru lepas tangan. Pertimbangan dasar pada efisiensi justru mengabaikan keadilan bagi masyarakat. Dan ini tentu menjadi persoalan yang tidak kecil.

Kedua, menghindari perampasan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan kondisi dan masa depan kawasan hutan. Masyarakat tidak boleh hanya hadir ketika kebakaran sudah terjadi. Mereka memiliki hak berpartisipasi sejak keputusan mengenai hutan dan lahan mulai dirumuskan, di dalamnya termasuk penentuan peruntukan suatu kawasan, penentuan pemberian izin pemanfaatan lahan dan tata ruang.

Jadi, masyarakat ambil bagian di dalamnya. Sekali lagi dasar argumentasi etisnya adalah hak moral masyarakat untuk lepas dari dampak negatif dari kebijakan atau keputusan. Tentunya melihat partisipasi masyarakat tidak sekedar mengundang mereka dalam sebuah pertemuan, melainkan memuat adanya informasi yang terbuka, kesempatan menyampaikan pandangan, kemampuan memahami risiko, serta peluang nyata untuk memengaruhi keputusan. Bagi Kristin Shrader-Frechette, signifikansi kesetaraan politik ini merupakan hal penting dari keadilan lingkungan.

Dalam butir kedua di atas sungguh jelas perlunya demokrasi ekologis yang sehat. Di dalamnya hak warga masyarakat untuk menyuarakan dan mempertahankan kesehatan lingkungan hidupnya  diberi jaminan sehingga mereka tidak menjadi korban. Ketika mereka  hanya dilibatkan dalam mengatasi bencana, dan diabaikan dari proses awalnya, maka itu merupakan  tindakan yang tidak adil.

Dengan demikian keadilan lingkungan bukan hanya tentang memberikan bantuan kepada masyarakat setelah bencana, tetapi partisipasi dalam seluruh proses industrialisasi kehutanan itu. Secara lain dapat dikatakan masyarakat dilibatkan secara menyeluruh dalam mengantisipasi dampak negatifnya. Dengan partisipasi itu, dampak negatifnya bisa direm atau diantisipasi.

Pola berpikir keadilan ekologis yang digulirkan oleh Kristen di atas sangatlah urgen dikumandangkan di republik ini. Jika tidak, maka persoalan ekologis akan terus terjadi, dengan demikian derita masyarakat yang merasakan ketidakadilan akan terus berlangsung. Ini berarti masyarakat tidak akan pernah mengalami kesejahteraan dalam hidupnya selain penderitaan.  Kepekaan dan tanggung jawab semua pihak yang berkaitan langsung dengan ekologis, ya pengusaha, ya pemerintah sangat dituntut mewujudkan keadilan ekologis demikian.

Kasdin Sihotang, Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta/Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia (HIDESI)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles