Ditinggal Isteri Bolehkah Saya Menikah Lagi Secara Katolik?

12200
4.5/5 - (6 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Romo Erwin yang terhormat. Sepuluh tahun lalu, saya menikah secara Katolik. Istri saya sebelumnya Muslimah. Sebulan sebelum kami menikah ia dibaptis. Setelah menikah, komunikasi kami dengan keluarga istri saya terputus sama sekali. Bahkan, ketika saya atau istri saya bertemu dengan keluarganya, ia tidak disapa. Meski begitu, kami berusaha menjalani hidup kami dengan baik. Kami menjalani rumah tangga kami seperti biasa, tetapi kami belum juga dikarunia anak.

Tujuh bulan lalu, ia minta cerai, lalu pergi kembali ke keluarga dan memeluk agama asalnya. Menurut saudaranya, dalam waktu dekat, dia akan menikah dengan seorang duda. Bagaimana status hubungan kami dalam hukum Gereja? Meski tidak ada niat untuk menikah lagi, tapi jika saya mendapatkan pasangan, apakah saya nantinya, bisa menikah secara Katolik lagi? Mohon penjelasan dari Romo.

Herman, Bogor

Bapak Herman, terima kasih atas pertanyaan Bapak. Pernikahan dengan latar belakang beda agama memang tidak mudah. Selalu ada risiko bahwa pasangan yang berbeda akan menjalankan peraturan agamanya sendiri. Dalam hal ini, meskipun istri Bapak telah menjadi Katolik, tidak berarti bahwa ia akan terus setia menjalankan ajaran Katolik, karena ia dibaptis demi perkawinan saja.

Kita perlu bijaksana melihat perpindahan agama pasangan ke Gereja Katolik. Tidak semua perpindahan itu didasari atas niat yang tulus untuk menganutnya, karena agama memang pilihan pribadi yang muncul dari hati terdalam setiap manusia. Jika perpindahan agama dikarenakan oleh suatu pemaksaan, apalagi sekadar peraturan sipil, pihak yang bersangkutan akan merasa kurang memiliki tanggung jawab untuk menjalankan ajaran iman yang baru itu.

Perpindahan agama tentu saja tidak mudah diterima oleh keluarga dari pasangan, karena orangtua juga ingin agar ajaran agamanya tetap dianut oleh anak mereka. Seharusnya, Bapak lebih berhati-hati menangani persoalan agama yang berbeda di antara Bapak dan istri. Hubungan dengan keluarga yang putus pasti membawa beban emosi dan sosial tersendiri bagi istri Bapak. Risikonya, ia kembali kepada keluarga asal dan memutuskan meninggalkan perkawinannya.

Gereja Katolik tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk menjadi anggota Gereja, apalagi demi perkawinan, karena Gereja ingin bersikap adil. Perkawinan campur diakui oleh Gereja. Karena itu, Gereja tetap mengakui keberadaan iman lain (beda agama atau beda Gereja). Pindah agama tidak menguntungkan, jika pihak yang bersangkutan merasa terpaksa atau tertekan memilihnya.

Menurut saya, persoalan katekese atau pengajaran iman kepada istri Bapak kurang diberikan. Dalam ajaran Katolik, setiap perkawinan dilindungi oleh hukum Gereja dan tidak dapat diceraikan hanya karena pasangan yang sudah menikah tidak mempunyai anak. Hal yang sama juga jika salah satu pasangan meninggalkan dan menikah lagi.

Istri yang kembali ke agama asal adalah suatu risiko dalam perkawinan campur dengan pembaptisan demi pernikahan seperti ini. Akan tetapi, jika dalam persiapan perkawinan memang ditemukan sesuatu yang tidak biasa atau cacat dalam kesepakatan nikahnya, pernikahan dapat dibatalkan. Pernikahan Katolik mengandung suatu konsekuensi bahwa perjanjian kedua belah pihak yang sudah dibuat tidak dapat ditarik kembali jika telah sah (bdk. Kan.1057 §2 KHK 1983).

Membangun relasi yang baik, mendampingi pendidikan iman,dan terutama, menjadi teman hidup yang pantas diteladani, sangat perlu untuk berlangsungnya hidup bersama yang langgeng. Tidak semua perkawinan dikaruniai anak, dan tidak perlu berakhir dengan perceraian. Membangun relasi yang baik akan membuat tiadanya anak dapat ditanggung bersama sebagai jalan Tuhan yang tetap dapat disyukuri.

Dalam kasus ini, Bapak tetap tidak diizinkan menikah lagi dan dengan setia menanggung risiko dari perkawinan yang Bapak alami. Jika bermaksud mengadakan pernikahan baru, silakan berkonsultasi dengan pastor setempat untuk menyampaikan alasan yang lebih lengkap yang barangkali akan mendukung diizinkannya pembatalan nikah.

Semoga membantu.

Alexander Erwin Santoso MSF

4 COMMENTS

  1. Comment:

    Serupa dengan yg saya alami.

    Bahkan kami keduanya di baptis secara Katolik (baptis sejak bayi). Menikah secara Katolik (Sakramen Perkawinan Suci).

    Tapi karena ada pihak ketiga, akhirnya istri saya menceraikan saya secara Catatan Sipil.

    Saya tetap berhubungan dengan mantan istri hanya demi anak semata wayang kami.

  2. Hati saya sebagai orang awam bicara……SEAKAN aturan gereja tidak memberikan solusi…perkawinan gereja yg bisa diceraikan dicatatan sipil….namun gereja tetap tidak meperbolehkan menikah lagi secara Katolik….SEAKAN LAGI…bagi yang memaksa menikah lagi harus menikah selain di gereja Katolik….mohon maaf kalau suara hati saya ini salah….

  3. Syaloom.. Romo mohon bimbingan dan penjelasan..saya seorang suami..dan permasalahn kluarga saya bermula dari 27 bulan lalu..saat saya salah jalan hingga memakai narkoba..( Puji Tuhan saat ini saya blajar kembali ke jalan Tuhan )dan berakibat istri saya lari dari rumah slama 2 tahun..dan saat ini kami memulai kembali..namun disini permasalah lebih besar terjadi..karna istri saya bersikap dan bertutur layaknya musuh..bahkan kluarga dari istri ikut andil dalam urusan rumah tangga kami..sehingga berani melawan saya..untuk masalah biologis dan pelayanan di rumah sangat jauh dari yg saya harapkan layaknya pelayanan seorang istri.. Selain Doa tindakan dan sikap apa yg harus saya ambil.. Mohon bantuan dan pencerahannya Romo.. Makasih.. Damai Kristus Beserta kita..

Leave a Reply to Anna Enny M Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here