KWI: Yang Terlarang Tak Hanya Atheisme, Komunisme/Marxisme-Leninnisme

214
Kantor KWI di Cikini Jakarta Pusat
5/5 - (1 vote)

PAHAM yang harus dicegah untuk berkembang di Indonesia tidak hanya sebatas Atheisme, komunisme/marxisme-Leninnisme, tetapi juga paham yang bertujuan mengganti dan mengubah Pancasila. Segala yang berlawanan dengan Pancasila harus dicegah sehingga tidak membahayakan.

Pernyataan ini menjadi salah satu poin yang disampaikan Romo Guido Supranto yang menjelaskan sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) saat dengar pendapa bersama Komisi II DPR RI tentang rencana pembahasan PERPPU NO. 2 TH. 2017 –Tentang Perubahan atas UU NO. 17 TH. 2013 –tentang Ormas- menjadi Undang-undang.

KWI menilai bahwa pemerintah adalah lembaga yang berwenang menerbitkan sekaligus mencabut izin dan sekiranya perlu, pemerintah berhak melakukan langkah langkah sesuai undang-undang untuk merubah setiap kebijakan di Indonesia. Penerbitan PERPPU ORMAS bukan semata-mata untuk mencabut ormas, melainkan sebagai penyempurnaan atas UU Ormas yang sudah ada. Penerbitan PERPPU bertujuan untuk menertibkan ormas-ormas yang berpotensi atau jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945. “Penerbitan PERPPU ormas tidaklah membatasi kebebasan berekspresi karena kebebasan berekspresi telah dijamin oleh UUD RI 1945 pasal 28,” tulis Romo Guido dalam surat itu.

KWI menilai bahwa PERPPU ini merupakan upaya prepentif dengan mendeteksi dan memetakan karakteristik Ormas, khususnya yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan. Dengan PERPPU menjadi usaha “pembinaan anti radikal” dan melakukan upaya untuk menghadang atau membendung penyebaran paham radikal.

Antonius E. Sugiyanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here