Pernyataan Sikap Pengurus Pusat Pemuda Katolik: Stop Kriminalisasi Gerakan Kemandirian Ekonomi Rakyat

497
Ketua Umum Pemuda Katolik Karolin Margret Natasa/Dok. Pemuda Katolik
Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – BAHWA tujuan Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana tertulis di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha yang berasaskan kekeluargaan sesuai dengan amanat konstitusi tersebut.

Kehadiran Credit Union (CU) sebagai gerakan kemandirian ekonomi rakyat melalui koperasi di Kalimantan Barat pada awalnya diinisiasi oleh Gereja Katolik. CU saat ini telah berkembang dengan baik dan membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan anggota, termasuk warga masyarakat yang selama ini kesulitan dan tidak memiliki akses terhadap lembaga keuangan. Berbagai inisiatif dan kreatifitas bentuk layanan keuangan yang diberikan CU sangat dirasakan manfaatnya oleh anggota. CU juga berperan penting dalam mewujudkan perdamaian dan rekonsiliasi pasca konflik horisontal di Kalimantan Barat tahun 1999 lalu. Anggota CU saat ini berasal dari semua suku, agama, dan etnis yang ada di Kalimantan Barat. Dengan situasi yang aman dan kondusif maka kegiatan ekonomi Kalimantan Barat dapat berjalan baik dan lancar.

Gerakan CU merupakan salah satu bentuk sistem perekonomian kerakyatan. Karena di dalam CU seluruh anggota adalah pemilik. Sebagai pemilik tentunya ikut menentukan arah kebijakan dari CU tersebut. Dengan sistem satu anggota satu suara. sangat jelas bahwa program program kerja, arah kebijakan, serta hal yang terkait dengan produk dan jenis usahanya sudah melalui proses yang kekeluargaan dan demokratis. Pengelolaan CU di Kalimantan Barat selama ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jika ada hal-hal yang dianggap belum sesuai di lapangan, kiranya hal tersebut lebih dikarenakan proses sosialisasi UU dan Peraturan Pemerintah yang belum merata.

Sehubungan dengan perkembangan saat ini terkait pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pengurus CU oleh pihak POLDA Kalimantan Barat, serta pernyataan keprihatinan yang disampaikan oleh Uskup Agung Pontianak Mgr. Agustinus Agus, dengan ini Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut :

Pertama, pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pengurus CU oleh POLDA Kalimantan Barat telah menyebabkan keresahan di kalangan anggota CU dan warga masyarakat. POLDA Kalimantan Barat seharusnya terlebih dahulu meminta masukan mengenai CU dari berbagai pihak yang berkompeten, serta memiliki pemahaman sejarah dan kondisi sosial budaya masyarakat Kalimantan Barat.

Kedua, mendesak POLDA Kalimantan Barat untuk mengedepankan cara dialog dan mengayomi daripada pendekatan keamanan dan hukum. Hal ini mengingat bahwa permasalahan yang ada merupakan bagian dari usaha CU dalam melayani kebutuhan anggota, termasuk warga masyarakat di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan lainnya.

Ketiga, meminta kepada KAPOLRI Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian khusus dan mengevaluasi kebijakan POLDA Kalimantan Barat di dalam menangani permasalahan CU di Kalimantan Barat.

Keempat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Koperasi & UKM RI agar secara serius dan segera mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi CU di Kalimantan Barat. Hal ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah pada gerakan kemandirian ekonomi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Kelima, meminta kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk melindungi Gerakan CU di Indonesia, seperti di negara-negara lainnya (Phillipina, Thailand, Korea Selatan, Kanada, Spanyol, dll) yang telah meletakkan Gerakan CU sebagai pilar utama ekonomi negara serta dapat mengakses fasilitas negara seperti subsidi perumahan dan lain-lain.

Keenam, PP Pemuda Katolik mendukung program dan kreatifitas segenap jajaran pengurus CU untuk melayani anggota dengan sebaik-baiknya. Pengurus CU agar menyesuaikan kebijakan dan program CU dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 6 Oktober 2021

Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik
Periode 2018-2021

Ketua Umum
dr. Karolin Margret Natasa

Sekretaris Jenderal
Christopher Nugroho

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here