Komisi Nasional Disabilitas: Pemerkosaan Anak Disabilitas di Manggarai Timur Harus Diusut Tuntas

211
Anggota Komisioner Nasional Disabilitas bertemu Kompolnas Benny Mamoto/Dok. Pribadi
Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Komisioner Nasional Disabilitas (KND) menanggapi kasus pemerkosaan terhadap anak disabilitas tunawicara yang berumur 2 tahun di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur yang terjadi pada Sabtu, (5/02/2022)

Anak tunawicara berinisial P tersebut diperkosa oleh pria yang diketahui bernama Iren.

Terkait kasus tersebut, anggota Komisi Nasional Disabilitas, Jonna Damanik meminta kepolisian menindak tegas dan proses hukum kepada pelaku harus sesuai aturan yang berlaku yakni UU perlindungan anak.

Jonna juga meminta agar semua pihak memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas.

“Hal ini sesuai UU No.8 tahun 2016 pasal 5 ayat 3, bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi serta kekerasan seksual.” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, KND mengajak lembaga-lembaga hak asasi manusia dan lembaga terkait (Kepolisian, Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, Kompolnas, LPSK) secara serius mengawal tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap anak, agar tidak terulang lagi.

“Maka, KND sebagai lembaga yang mendapat mandapat dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas akan mengawal proses hukum dan pemulihan korban agar masa depan anak terus diperhatikan.” ujarnya.

Sementara, Kikin Tarigan yang juga anggota KND memandang bahwa kasus ini sering terjadi bahkan berulang-ulang. Hal ini menandakan bahwa, kelompok rentan seperti anak dan disabilitas masih sering mengalami kekerasan seksual.

Anggota Komisioner Nasional Disabilitas saat dilantik Presiden Jokowi di Istana Presiden beberapa waktu lalu/Dok. Pribadi

“Untuk itu, KND mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut menyampaikan atau melaporkan kasus-kasus yang menimpa kelompok rentan seperti anak dan disabilitas.” ungkapnya.

Secara khusus, UU no.8 tahun 2016 pasal 125 menegaskan, pemerintah daerah wajib menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.

“Untuk memastikan hal tersebut, KND meminta kasus seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dengan pembentukan regulasi perlindungan disabilitas di level daerah.” ujarnya.

Anggota Komisioner Nasional Disabilitas bersama Stafsus Presiden Angkie Yudistia/Dok. Pribadi

Menurutnya, isu-isu terkait disabilitas masih luput dari urgensi perhatian pemerintah daerah. Ia kemudian meminta Pemda agar serius memperhatikan regulasi tersebut.

“Maka kami juga meminta pemda secara serius memperhatikan perintah UU tersebut.” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here