Sekretariat Gender dan Pemberdayaan Perempuan (SGPP) KWI: Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan,Kontribusi Gereja Katolik

373
Tim 15, diwakili oleh Leopold Sudaryono dan Sulistyowati Irianto menyerahkan secara simbolis Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan kepada Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo. (Dok. Komsos Katedral Jakarta)
Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – “PERTAMA-TAMA, menurut SGPP, seberapa pentingnya Gereja Katolik   harus mempunyai Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan? Gereja Katolik selalu menjunjung tinggi martabat manusia. Karena itu Gereja Katolik menentang keras berbagai bentuk pelecehan, pemerkosaan, perbudakan dan berbagai bentuk  perendahan martabat manusia, khususnya mereka yang masih anak-anak dan dewasa rentan. Protokol ini sebagai upaya bentuk pewartaan dan ajakan bagi semua elemen Gereja mewujudkan cinta kasih kepada sesama, terlebih mereka yang rawan dengan tindak kekerasan dan pelecehan.

Gereja Katolik, merupakan bagian dari masyarakat dan terdiri dari berbagai macam golongan dan tingkatan usia oleh karena itu penting sekali karena protokol tersebut bisa jadi acuan & sarana untuk memfasilitasi Pemenuhan Hak Anak dan Dewasa Rentan. Di dalamnya termasuk adanya upaya untuk memberikan perlindungan dan menjaga mereka supaya tetap aman dan nyaman dalam berkegiatan khususnya di lingkungan gereja dan tempat-tempat yang menjadi tanggung jawab Gereja Katolik. Selain itu dengan adanya protokol Perlindungan Anak Dan Dewasa Rentan menunjukkan kontribusi Gereja Katolik dalam mendukung program pemerintah, dalam hal ini khususnya dalam Pemenuhan Hak Anak dan  Perlindungan bagi Anak Dan Dewasa Rentan di mana dalam pemerintahan ditata kelola kan oleh Kementrian PPP.

SGPP KWI mengapresiasi dan menyambut baik, sangat bersyukur, meresponS positif, berterima kasih , dan mendukung peluncuran protokol ini karena ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu, bukti nyata awareness, kepedulian dan aksi nyata dari Gereja Katolik untuk Pemenuhan Hak dan Perlindungan bagi Anak Dan Dewasa Rentan. Hal ini menjadi momen penting penanda Tahun Penghormatan Martabat Manusia (Ardas KAJ 2022-2026). Saran atau masukan kami: semoga bisa segera disosialisasikan, diedukasikan dan diimplementasikan ke semua pihak yang terkait, khususnya para pemangku kepentingan di paroki, wilayah dan lingkungan serta ke umat secara luas & merata agar bisa menjadi gerakan bersama untuk melindungi dan menjaga anak-anak dan dewasa rentan. Berjejaring, kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak baik lintas komisi, lintas lembaga termasuk pemerintah perlu dijalin supaya bisa saling mendukung sesuai kapasitas dan kompetensi masing-masing.  Anak dan Dewasa Rentan terlindungi, Indonesia maju. Tidak kalah penting, di masa yg akan datang perlu ada evaluasi dan bila perlu ada revisi protokol tersebut sesuai situasi yg berkembang di masyarakat dan didalam Gereja Katolik.

SGPP berharap, dokumen ini  segera diimplementasikan sesuai konteks dan kebutuhan masing-masing paroki. Bisa membentuk tim di tingkat paroki agar bisa segera membantu mengemban amanah dari paroki  sampai dengan lingkungan. Disosialisasikan oleh paroki ke semua lini yang terjangkau  dan sesuai kapasitas dan kompetensi masing-masing, seperti ke para pemangku kepentingan (pengurus paroki, lingkungan/) dan sampai ke kepada umat agar bisa jadi gerakan bersama untuk saling menjaga dan melindungi. Bisa mendorong keuskupan dan konggregasi yang lain, yang belum membuat Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan ini untuk segera membuat panduan atau protokolnya. Dengan kata lain protokol ini harus diketahui dan dipahami oleh seluruh umat KAJ. Dalam  melaksanakan, perlu disiapkan lembaga/komisi/ perangkat untuk mengawal pelaksanaannya. Jadi, bukan hanya memiliki protokol saja tetapi penerapan protokol tersebut menjadi lebih penting.”

HIDUP, Edisi No. 05, Tahun ke-76, Minggu, 30 Januari 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here