web page hit counter
Minggu, 18 Mei 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Takhta Lowong (Sede Vacante), Menuju Konklaf

Rate this post

HIDUPUKATOLIK.COM – GEREJA Katolik berduka ketika Kardinal Kevin Farrell, Kamerlengo Gereja Katolik Roma, mengumumkan secara resmi bahwa Bapa Suci, Paus Fransiskus telah wafat di Vatikan pada Hari Senin, 21 April 2025, pukul. 07.35 waktu setempat. Sri Paus yang dikenal penuh kasih terhadap orang miskin dan terpinggirkan telah berpulang pada usia 88 tahun. Ia lahir di Buenos Aires, Argentina pada 17 Desember 1936, anak dari keluarga imigran Italia. Bapa Suci menghembuskan nafas terakhir di kediamannya, di Casa Santa Marta, Vatikan.  Kardinal Farrell sebagaimana dipublikasi di website Vatican mengucapkan terima kasih atas teladan hidup Paus Fransiskus dengan berkata, “Seraya berterima kasih atas teladan hidupnya sebagai seorang murid sejati dari Tuhan Yesus, kami menyerahkan jiwa Sri Paus ke dalam lautan kerahiman Ilahi, Allah Tritunggal Mahakudus.”

Misa Pemakaman Paus Fransiskus dipimpin Kardinal Giovanni Baptista Re (Ketua Dewan Kardinal)

Setelah wafat, jenasah Bapa Suci dimasukkan ke dalam peti pada hari Senin malam, pukul 20.00 waktu setempat dan disemayamkan di kapel yang berada di lantai dasar kediaman Bapa Suci. Ini dilaksanakan dalam ritus sertifikasi kematian dan pemasukkan jenasah ke dalam peti. Akta kematian itu disahkan oleh Kardinal Farrell selaku Kamerlenggo. Kemudian apartemen sebagai kediaman Bapa Suci di lantai tiga Istana Kepausan dan apartemen di lantai dua yang menjadi area Casa Santa Marta tempat Sri Paus tinggal selama ini sudah ditutup secara resmi. Pada petang hari setelah Bapa Suci wafat ketika seluruh umat Keuskupan Roma berkabung, Vikaris Jenderal Keuskupan Roma, Kardinal Baldo Reina memimpin Misa di Basilika Lateran. Perlu diketahui, Sri Paus adalah Uskup Keuskupan Roma sesuai norma KHK 1983 Kanon 330.

Baca Juga:  Prediabetes: Bukan Sekadar Angka Gula yang Naik

Setelah itu, hari Selasa, 22 April 2025 diadakan pertemuan umum para Kardinal untuk pertama kali. Pada saat itulah tanggal pemakaman Bapa Suci diputuskan. Terkait tempat pemakamannya, Paus Fransiskus telah membuat testamen tertanggal 29 Juni 2022 yang berisi pesan agar beliau dimakamkan di Basilika Maria Majore. Basilika ini dipilih oleh Sri Paus karena beliau menegaskan dalam testamennya, “Saya menghendaki akhir perjalanan saya di dunia ini berakhir di tempat ziarah Maria ini, di mana saya selalu berhenti sejenak untuk berdoa saat memulai dan mengakhiri perjalanan apostolik saya, dengan penuh keyakinan, saya mempercayakan niat saya kepada Bunda tanpa noda dan mengucap syukur atas kasihnya yang nan lembut dan keibuan.”

Sede Vacante

Setelah pemakaman Sri Paus Fransiskus, maka ada tahap pemilihan Sri Paus yang disebut konklaf karena saat ini terjadi tahta lowong (sede vancate). Sebagai Uskup Keuskupan Roma, sesuai ketentuan KHK 1983 Kanon 416, tahta keuskupan menjadi lowong (sede vacante) dengan kematian Uskup yang menggembalakan keuskupan tersebut.

Pada saat takhta lowong, berlakulah prinsip “sede vacante, nihil innoventur.” Prinsip ini ditetapkan menjadi norma dalam Kanon 335 yang berbunyi, “Sede romana vacante aut prorsus impedita, nihil innoventur in Ecclesiae universae regimine: serventur autem leges speciales pro iisdem adiunctis latae.” Artinya secara harafiah, ketika Takhta Roma lowong, dilarang melakukan perubahan dan undang-undang khusus yang ditetapkan untuk situasi itu harus dipatuhi. Dengan kata lain, Gereja Katolik mempunyai undang-undang khusus (lex specialis) yang menjadi pegangan yuridis bagi sekelompok Kardinal untuk melaksanakan pemerintahan Gereja universal khususnya tugas harian dan juga aturan untuk pemilihan paus baru.

Baca Juga:  Dari Konvenas V PUKAT, Tetapkan Denpasar Tuan Rumah 2028
Negara Kota Vatikan mengeluarkan prangko Sede Vacante

Perihal pemilihan Paus baru, Paus Yohanes Paulus II telah menetapkan Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis tentang Sede Vacante (Tahta Lowong) dan Pemilihan Paus, 22 Februari 1996. Oleh karena itu pemilihan Paus baru atau yang dikenal dengan konklaf diatur dalam undang-undang gerejawi khusus ini. Sejumlah norma dalam Universi Domini Gregis telah dimodifikasi oleh Paus Benediktus XVI melalui Motu Proprio Normas Nonnulas tertanggal 22 Februari 2013. Kapan konklaf dilaksanakan? Informasi resmi tentu akan disampaikan pada waktunya oleh otoritas Vatikan.

Model Pemilihan

Paus Benediktus XVI menghapus model pemilihan secara aklamasi dan kompromi. Maka model pemilihan yang ditetapkan adalah pemberian suara dengan penyerahan surat suara secara rahasia (secret ballot) sehingga terlaksana prinsip kejelasan (clarity), tanpa perantara (straightforwardness), kesederhanaan (simplicity), keterbukaan (openness) dan di atas segalanya adalah partisipasi efektif dan aktif dari para Kardinal pemilih, baik secara individu maupun kelompok untuk memilih Pengganti Petrus yang menggembalakan Gereja universal.

Ketetapan tentang 120 Kardinal yang mempunyai hak pilih tetap dipertahankan. Hak pilih itu hanya dimiliki oleh Kardinal dari Gereja Katolik Roma.  Kardinal yang mempuyai hak untuk memilih dan dipilih berusia di bawah delapan puluh (80) tahun, dengan ketentuan Kardinal yang berulang tahun kedelapan puluh sehari sebelum sede vancate tidak dapat mengikuti konklaf. Hal-hal teknis dan aturan detail untuk pelaksanaan konklaf diatur dalam Universi Dominici Gregis, termasuk perihal kerahasiaan (secrecy), tempat tinggal para Kardinal, prosedur dan mekanisme pemilihan sampai pada pengumuman hasil pemilihan secara resmi.

Baca Juga:  Paus Leo XIV Bukan Dilantik, tapi Diinagurasi; Bagaimana Proses dan Maknanya
Logo Sede Vacante

Sebagai umat beriman yang bersekutu secara penuh dalam communio (persekutuan) dengan Gereja yang dipimpin oleh para pengganti Santo Petrus, kita sedang merasakan duka karena berpulangnya Bapa Suci Fransiskus. Kita bersatu dalam doa untuk keselamatan abadi Bapa Suci yang menjadi teladan kesetiaan seorang murid Yesus dan gembala yang setia dan sederhana serta mencintai kaum miskin dan terpinggirkan. Pada waktunya, kita juga patut berdoa bagi para Kardinal pemilih yang berpartisipasi dalam konklaf agar diterangi oleh Roh Kudus untuk memilih Pengganti Santo Petrus.

 Selamat Jalan Bapa Suci

Dalam doa yang didasari oleh iman akan kebangkitan, mari kita ucapkan: Selamat jalan Bapa Suci, Paus Fransiskus menuju rumah Bapa di surga. Semoga engkau berbahagia di surga bersama Yesus Kristus, Sang Gembala Baik dan Juruselamat dunia serta bersukacita dalam keabadian dengan Bunda Maria dan para kudus! Doakanlah kami yang sedang berziarah dan menjadi penziarah pengharapan di muka bumi ini agar kami mampu meneruskan teladan hidup mu yang mulia dan kesaksian imanmu yang menginspirasi seluruh umat manusia dari berbagai belahan dunia, khususnya bangsa Indonesia yang engkau kunjungi pada 3-6 September 2024.

Dalam doa yang didasari oleh iman akan kebangkitan, mari kita ucapkan: Selamat jalan Bapa Suci, Paus Fransiskus menuju rumah Bapa di surga.

Pastor I Made Markus Suma
Vikaris Yudisial Keuskupan Agung Makassar, Sulawesi Selatan

Sumber: Majalah HIDUP, Edisi No. 18, Tahun Ke-79, Minggu, 4 Mei 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles