HIDUPKATOLIK.COM – SAYA memiliki tetangga seorang remaja Perempuan 16 tahun yang sudah hamil di luar nikah. Dalam relasi pacarannya, terdapat unsur tekanan psikologis dan ketergantungan emosional. Setelah remaja perempuan itu melahirkan anak hubungan antara dia dan pacarnya 18 tahun masih terus berlanjut, termasuk relasi seksual, meskipun keluarga telah melarang adanya kontak lebih lanjut. Alasan yang sering disampaikan oleh pihak perempuan adalah rasa takut ditinggalkan dan anak ini butuh sosok bapak. Sementara itu, pihak laki-laki belum menunjukkan sikap tanggung jawab yang jelas, baik dalam hal dukungan finansial, komitmen emosional, maupun kesiapan moral dan spiritual. Orang tua dari pihak laki-laki pun cenderung pasif dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada keluarga perempuan. Bagaimana Gereja Katolik memandang situasi seperti ini? Sejauh mana pertimbangan hukum Gereja, tanggung jawab moral, dan perlindungan terhadap yang bersangkutan?
Martinus O. S
Palembang
Terima kasih Sdr. Martinus untuk pertanyaan Anda terkait dengan situasi yang dialami oleh tetangga Anda. Ada beberapa hal yang perlu dilihat dalam kasus ini: usia yang masih di bawah umur, adanya tekanan psikologis dan ketergantungan emosional, relasi seksual yang terus berlanjut tanpa komitmen yang jelas, serta kelahiran seorang anak yang kini membutuhkan perlindungan dan masa depan yang baik.
Pertama, dari sisi moral. Dalam ajaran Gereja, relasi seksual hanya pantas terjadi dalam perkawinan yang sah, yang dibangun atas dasar kebebasan penuh dan tanggung jawab. Dalam situasi ini, relasi mereka tidak hanya terjadi di luar perkawinan, tetapi juga diliputi unsur ketergantungan dan tekanan. Ini membuat relasi tersebut menjadi tidak sehat. Rasa takut ditinggalkan dan alasan “anak butuh sosok bapak” tidak dapat dijadikan dasar untuk terus mempertahankan hubungan yang belum jelas arah dan tanggung jawabnya. Justru jika hubungan itu dilandasi ketakutan dan bukan kasih yang dewasa, maka itu berpotensi melukai lebih dalam, baik si perempuan maupun anaknya.
Kedua, dari sudut pandang hukum Gereja. Untuk melangsungkan perkawinan Katolik secara sah, dibutuhkan kedewasaan, kebebasan batin, dan kesiapan moral. Jika seseorang menikah karena takut ditinggalkan atau karena tekanan situasi, maka kebebasan batinnya patut dipertanyakan. Gereja sangat menekankan bahwa perkawinan harus dilangsungkan dengan kehendak bebas. Usia yang masih sangat muda juga menjadi pertimbangan serius, karena kematangan psikologis dan emosional belum tentu terbentuk. Jadi, Gereja tidak akan serta-merta mendorong mereka untuk menikah hanya karena sudah memiliki anak. Perkawinan bukan solusi untuk “menutup malu”, melainkan panggilan hidup yang harus dijalani secara sadar dan bertanggung jawab.
Ketiga, mengenai tanggung jawab moral. Pihak laki-laki memiliki tanggung jawab nyata sebagai ayah biologis. Tanggung jawab ini bukan hanya soal memberi nafkah, tetapi juga menyangkut komitmen emosional dan kesiapan membangun keluarga. Sikap pasif dari orang tua pihak laki-laki juga menunjukkan kurangnya kesadaran akan tanggung jawab bersama. Dalam pandangan Gereja, anak yang telah lahir memiliki martabat penuh sebagai pribadi manusia. Ia tidak boleh menjadi korban dari ketidakdewasaan orang tuanya. Hak anak atas kasih, perlindungan, pendidikan, dan masa depan yang layak harus menjadi perhatian utama.
Keempat, dari sisi pastoral. Sikap Gereja seharusnya bukan mengucilkan, tetapi mendampingi. Pendampingan bisa dilakukan oleh pastor paroki, tim pastoral keluarga, atau konselor yang kompeten. Remaja perempuan ini membutuhkan pemulihan batin, penguatan harga diri, dan pendampingan psikologis agar ia tidak terus-menerus hidup dalam ketakutan dan ketergantungan. Ia perlu dibantu untuk menyadari bahwa martabatnya tidak tergantung pada kehadiran seorang laki-laki yang belum tentu bertanggung jawab. Remaja laki-laki juga perlu diajak pada pertobatan dan kesadaran tanggung jawab. Gereja perlu menegaskan bahwa menjadi ayah bukan sekadar status biologis, tetapi panggilan untuk melindungi dan membimbing. Secara praktis, langkah pastoral yang bijaksana antara lain: mengupayakan dialog yang tenang antara kedua keluarga; memberikan konseling psikologis bagi kedua remaja; tidak memaksakan perkawinan jika belum ada kesiapan nyata dan kebebasan batin; menegaskan tanggung jawab finansial dan moral dari pihak laki-laki; memastikan kesejahteraan dan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Semoga jawaban ini bisa sedikit memberikan pencerahan.
Silakan kirim pertanyaan Anda ke: [email protected] atau WhatsApp 0812.9295.5952. Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda.

Sekretaris Keuskupan Agung Semarang






