spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kerentanan Warga Negara: Peluang Terjerat TPPO  

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi permasalahan serius bagi semua negara di dunia. Sebanyak 1.235 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban TPPO di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), khususnya di Kamboja, Myanmar, dan Laos, selama periode 2024 hingga 2025. Pemulangan pekerja migran Indonesia tahun 2024, sebanyak 82 orang dari Kamboja, dan 698 dari Myanmar. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memaparkan Myanmar mencatatkan angka pemulangan tertinggi dibanding negara lainnya.

Berdasarkan data Kementerian P2MI, lonjakan terbesar terjadi di Myanmar. Pada 2024, terdapat 26 korban yang dipulangkan dari Myanmar, namun pada 2025 melonjak drastis menjadi 698 orang. Kamboja tercatat pemulangan sebanyak 391 orang pada 2024 dan 82 orang pada 2025, sehingga total menjadi 473 orang. Selain pemulangan, jumlah layanan penanganan pengaduan dari pekerja migran juga meningkat. Sepanjang 2025, terdapat 43 aduan dari Kamboja, 7 dari Myanmar, dan 8 dari Laos. Pengaduan ini diterima baik melalui jalur resmi, media sosial, maupun laporan masyarakat secara langsung.

Tantangan besar yang dihadapi, terutama dalam mendeteksi calon pekerja migran yang menggunakan visa wisata untuk keluar negeri ke negara-negara seperti Laos, Kamboja, dan Myanmar. Modus operandi sindikat TPPO yang yang digunakan antara lain merekrut korban tanpa perusahaan resmi, membuat visa wisata dan tiket pulang pergi untuk mengelabui petugas, serta memberangkatkan korban dalam kelompok kecil untuk menghindari deteksi. Modus operandi para sindikat, yaitu menempatkan petugas di daerah rekrutmen. Kemudian, menyebar iklan lowongan kerja di media sosial. Selain itu, merekrut tanpa perusahaan resmi, menampung calon pekerja migran ilegal, memberi pelatihan kerja tidak sesuai aturan, kemudian membuat visa wisata dan tiket pulang pergi untuk mengelabui petugas.

Sedikitnya 267 kasus TPPO yang melibatkan perempuan sebagai korban, mencakup berbagai bentukeksploitasi, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, penjualan organ,pengantin pesanan, hingga perekrutan sebagai kurir narkotika lintas negara.  Bentuk, modus dan tujuan TPPO terus berkembang,  semakin kompleks, dan  tidak selalu dikenali. Perkembangan modus, tujuan, dan cara kerja TPPO semakin sulit dikenali karena terus bertransformasi, termasuk melalui teknologi digital.

Baca Juga:  Pastor Herry Purasa, MSC: Hati yang Tetap Menyala di Usia 63

Pembahasan

Dalam dua tahun terakhir, muncul modus baru yang memanfaatkan teknologi digital, seperti pemaksaan menjadi operator judi daring dan pelaku penipuan online (scammer). Perempuan kerap direkrut melalui media sosial, aplikasi pesan instan, dan situs lowongan kerja palsu. Data pemantauan Komnas Perempuan juga menunjukkan adanya interseksi antara TPPO dan penyelundupan narkotika lintas negara, serta keterkaitannya dengan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Seluruh pengalaman ini memperlihatkan bahwa TPPO tidak bisa dilepaskan dari konteks ketimpangan relasi kuasa, kemiskinan struktural, dan diskriminasi berbasis gender yang memperbesar kerentanan perempuan terhadap eksploitasi lintas batas.

Sejak pandemi Covid-19, angka WNI di Kamboja terus meningkat. Pada tahun 2020, Kementerian Luar Negeri mencatat ada 2.330 warga Indonesia di negara itu. Angka ini naik menjadi 19.365 pada tahun 2024. KBRI Phnom Penh mencatat jumlah WNI yang tiba di Kamboja melonjak dalam 5 tahun terakhir. Pada 2024, tercatat 166.795 kedatangan, meningkat 11 kali lipat dibandingkan 14.564 kedatangan pada 2020. KBRI Phnom Penh menyebut sebagian besar WNI yang datang ke Kamboja tidak melapor ke kedutaan.

Menurut data Imigrasi Kamboja, pada tahun 2024 terdapat 131.184 orang WNI yang menetap di sana secara legal dengan masa tinggal antara 3 sampai 24 bulan. Di sisi lain, menurut data KBRI Phnom Penh, meningkatnya jumlah WNI di Kamboja juga dibarengi dengan semakin tingginya kasus WNI bermasalah yang ditangani kedutaan. Pada tiga bulan pertama 2025, KBRI Phnom Penh rata-rata menangani sekitar 20-25 kasus baru setiap hari kerja. Sebagai sesama negara ASEAN, WNI dapat masuk ke Kamboja dengan fasilitas bebas visa 30 hari. WNI kemudian mengonversikan secara legal izin tinggalnya menjadi visa jangka panjang.

Bisnis judi di Kamboja berkembang pesat setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perjudian pada November 2020. Pemerintah kemudian membentuk Komisi Manajemen Judi Komersial Kamboja yang juga mengurus izin judi online. Pengusaha judi online wajib memiliki dua izin: kasino dan “game of chance“. Meski legal, Kamboja melarang warganya berjudi. Selama tiga bulan pertama tahun 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah di Kamboja. Angka ini naik 174% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Secara keseluruhan, kasus penipuan online mencakup 85% dari berbagai kasus yang ditangani KBRI Phnom Penh.

Baca Juga:  Pastor Herry Purasa, MSC: Hati yang Tetap Menyala di Usia 63

Pola keberangkatan WNI ke Kamboja untuk terlibat dalam aktivitas penipuan daring ini bervariasi. Tidak semua kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di Kamboja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari 7.027 kasus yang tercatat, hanya 1.508 yang teridentifikasi sebagai korban TPPO melalui mekanisme identifikasi yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Peningkatan signifikan dalam kasus perdagangan orang di Indonesia, terutama sejak masa Pandemi Covid-19 melanda. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kedua UU ini, belum memiliki dimensi pencegahan atau kriminalisasi terhadap pemaksaan melakukan kejahatan dengan penyalahgunaan teknologi (forced criminality misused technology). Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan memetakan asal daerah mayoritas korban untuk kemudian mengadakan kampanye masif di daerah kantong-kantong migrasi mengenai modus daring dan risikonya.

Tercatat bahwa peningkatan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia semakin meningkat. Indonesia telah memiliki beberapa peraturan hukum yang telah dibuat namun hal tersebut belum bisa menjadi sebuah solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan perdagangan di ruang lingkup global. Sebenarnya Indonesia juga telah membuat beberapa kebijakan untuk menghindari terjadinya sebuah kejahatan perdagangan manusia. Upaya Indonesia untuk mengatasi kasus perdagangan manusia termasuk meratifikasi Protokol Palermo, ikut mendirikan Bali Process, dan bekerja sama dengan Australia, Filipina, dan banyak negara lain yang telah bergabung dalam forum internasional dalam memerangi masalah ini dengan melakukan hubungan multilateral dengan negara lain.

Pemerintah Indonesia telah berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri melalui berbagai perjanjian kerja sama. Ini termasuk perjanjian antar pemerintah (G to G), perjanjian antara pemerintah dengan organisasi non-pemerintah (Go to NGO), serta kerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi keagamaan, sektor swasta, dan antar sektor swasta sendiri. Perjanjian G-to-G antara negara penerima tenaga kerja Indonesia (TKI) diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), perjanjian, atau perjanjian bilateral. Namun, kerja sama G-to-G ini sering kali tidak didasarkan pada nota kesepahaman yang kuat dan hanya mengikuti ketentuan Konvensi Wina 1963 yang mengharuskan perwakilan asing untuk menghormati kedaulatan otoritas negara tuan rumah.

Baca Juga:  Pastor Herry Purasa, MSC: Hati yang Tetap Menyala di Usia 63

Kesimpulan:

Perdagangan orang, termasuk perempuan, semakin tersembunyi di balik wajah baru eksploitasi digital dan lintas negara. Negara tidak boleh abai. Respons harus adaptif terhadap modus, tujuan dan pola baru TPPO, serta harus  berpihak pada korban, dibangun melalui  pengalaman nyata perempuan yang tereksploitasi. Masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO. Banyak korban, termasuk perempuan justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya. Padahal, Prinsip Non-Pemidanaan terhadap Korban TPPO (The Principleof Non-Punishment of Victims of Trafficking in Persons) yang tertera dalamberbagai instrumen HAM internasional, termasuk Konvensi ASEAN, menegaskan bahwanegara wajib melindungi korban, bukan menghukumnya.

Kriminalisasi terhadap korban perdagangan orang adalah bentuk kekerasan lanjutan. Negara seharusnya menjadi pelindung, bukan justru memperparah luka korban melalui pemidanaan atau deportasi. General Recommendation No. 38 dari Komite CEDAW, yang menegaskan bahwa TPPO harus dipahami dalam kerangka keadilan gender, sebagai bagian dari ketimpangan struktural dan kekerasan terhadap perempuan. Negara wajib mencegah TPPO melalui regulasi pasar kerja, perlindungan sosial, pendidikan, literasi digital, serta menjamin pemulihan yang bermartabat tanpa diskriminasi, termasuk bagi korban yang tidak berdokumen. Pendekatan penanganan TPPO harus berbasis pengalaman korban, partisipatif, serta tidak hanya fokus pada penindakan pelaku. Selain itu, perlunya mendorong pemulihan korban harus menekankan pada pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif.

Perlunya dilakukan pengkajian ulang  terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, agar mampu merespons perkembangan modus, tujuan, dan cara kerja perdagangan orang yang semakin kompleks dan tidak konvensional. Negara perlu bergeser dari pendekatan semata represif ke arah kebijakan pencegahan dan pemulihan yang komprehensif termasuk pembaruan UU TPPO agar selaras dengan dinamika eksploitasi yang semakin canggih dan tak konvensional.

Oleh : Efrial Ruliandi Silalahi (Founder www.hegemonilex.com.)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles