Soal Prodiakon Perempuan

2180
5/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Prodiakon bertugas untuk membantu tugas pelayanan para imam di setiap paroki. Saat ini Gereja juga mengizinkan adanya prodiakon perempuan, bukankah semua pelayan sakramental harus laki-laki? Bagaimanakah Gereja melihat prodiakon perempuan?

Damian Adi, Kalimantan Barat

Pertama-tama perlu dibedakan di sini adalah istilah pelayan sakramental dan pembantu dalam pelayanan liturgi. Dalam ketentuan Gereja, pelayan sakramen memang harus laki-laki. Maka Gereja tetap menegaskan, bahwa tahbisan imam hanya untuk laki-laki.

Betapa pun akhir-akhir ini ada pembicaraan tentang diakon perempuan, akan tetapi hingga saat ini tahbisan diakon hanya diperuntukkan untuk laki-laki. Diakon tertahbis, baik diakon calon imam atau diakon tetap, mempunyai kewenangan untuk menjalankan pula tugas pelayanan sakramental tertentu. Maka pelayan sakramental adalah laki-laki, masih menjadi bagian dari tradisi Gereja. Mereka itu adalah orang yang telah mendapatkan tahbisan.

Di luar itu ada yang disebut sebagai pelayan luar biasa (extra ordinary ministers), demikian disebutkan dalam instruksi dari kongregasi tata ibadah Vatikan, Redemptionis Sacramentum (2004). Dalam Hukum Gereja (KHK no 230) disebutkan, karena kebutuhan, Gereja dapat meminta kaum awam menjalankan tugas-tugas pelayanan liturgis, termasuk membagikan komuni suci.

Ketentuan pastoral Keuskupan Regio Jawa mengatakan, pastor paroki memilih sejumlah orang untuk itu, dan nama-nama mereka diajukan kepada uskup setempat untuk diangkat sebagai petugas pembagi komuni luar biasa (pasal 84). Dengan demikian, pembantu pelayan pembagi komuni dalam istilah resminya disebut pelayan luar biasa, betapa pun di beberapa tempat mereka itu disebut sebagai prodiakon.

Istilah pelayan luar biasa tersebut mengacu pada penegasan bahwa pelayan biasa komuni adalah mereka yang tertahbis: Uskup, imam dan diakon. Di luar itu disebut sebagai pelayan luar biasa. Namun, mereka itu bukanlah pelayan sakramen, apalagi pelayan Sakramen Ekaristi. Pelayan luar biasa ini ada lebih karena kebutuhan, entah karena kondisi imamnya atau karena jumlah umat yang banyak.

Dalam ketentuan kanon tersebut dikatakan sebagai awam laki-laki (Kan 230 § 1). Akan tetapi pada tahun 1992, para anggota Komisi Kepausan untuk Penafsiran Teks-teks Hukum (Pontifical Council for the Interpretation of Legislative Texts) mengeluarkan penafsiran akan Kanon 230. Tafsiran itu mengatakan, pelayanan liturgis tersebut bisa juga dijalankan oleh kaum perempuan. Penjelasan tersebut dikukuhkan oleh Paus Johanes Paulus II (JP II) tertanggal 11 Juli 1992.

Dengan demikian komuni bisa pula dibagikan oleh perempuan, yang telah dipilih dan ditetapkan pemilihan tersebut oleh uskup setempat. Di sini yang perlu menjadi catatan penting adalah uskup setempat lah yang berwenang untuk menetapkan dan mengukuhkan, demikian juga menetapkan apakah perlu ada pembagi komuni perempuan atau tidak.

Kita perlu menempatkan ini dalam konteks kesadaran yang semakin luas dan mendalam, akan peran perempuan dalam hidup menggereja. JP II pada 1988 mengeluarkan Mulieris Dignitatem, yang berbicara tentang martabat dan panggilan kaum perempuan. Surat Apostolik itu menunjukkan, bahwa antara lak-laki dan perempuan mempunyai martabat yang sama, namun ada peran panggilan yang berbeda. Betapa pun martabat tahbisan diperuntukkan untuk laki-laki, namun bukan berarti perempuan tidak memiliki ruang keterlibatan dalam liturgi. Perbincangan agar kaum perempuan memiliki peran yang lebih luas di dalam Gereja semakin sering dikemukakan. Gereja membutuhkan sungguh genius of feminine, sebagai sesuatu yang amat berharga dan ikut menentukan kehidupan Gereja.

Gereja sendiri perlu semakin terbuka akan kaum perempuan untuk terlibat aktif di dalamnya. Maka keterlibatan kaum perempuan di dalam kehidupan liturgi, sebaiknya jangan kita sesali dan cemaskan. Keterlibatan ini kita syukuri. Semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, adalah rahmat yang dianugerahkan Allah kepada kita, demi pertumbuhan iman dan kehidupan kita bersama.

T. Krispurwana Cahyadi SJ

HIDUP NO.29 2019, 21 Juli 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here