KAJ Kembali Memperpanjang Masa Darurat Covid-19 untuk Ketiga Kali

11508
Vikjen KAJ, Pastor Samuel Pangestu.
4.2/5 - (8 votes)

HIDUPKATOLIK.com – KEUSKUPAN Agung Jakarta (KAJ) kembali memperpanjang masa darurat virus corona atau Covid-19, mulai 1 Juni 2020 hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta serta rapat Kuria KAJ pada 26 Mei 2020. Karena itu, seluruh kegiatan gereja yang mengumpulkan banyak orang masih ditiadakan. Perpanjangan masa darurat ini merupakan untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, masa darurat itu hanya sampai 31 Mei 2020.

“Memperpanjang masa darurat Covid-19 dari tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan ada keputusan baru dari kami, dengan tetap memperhatikan ketentuan baru dari Pemerintah Pusat dan Daerah, maka seluruh kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang seperti berikut ditiadakan,” ujar Vikaris Jenderal KAJ, Pastor Samuel Pangestu dalam keterangan tertulis yang diterima HIDUP, Rabu, 27 Mei 2020. 

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 191/3.5/12/2020 kegiatan gereja yang ditiadakan adalah seluruh Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Novena. Sebagai gantinya, Keuskupan akan menyiarkan kegiatan tersebut secara online seperti live streaming melalui Youtube, televisi, dan aneka media lain. 

Selain itu, seluruh kegiatan kerohanian dan pastoral bersama seperti  Misa Lingkungan, Misa Ujud, rapat atau pertemuan juga ditiadakan selama masa darurat virus corona atau COVID-19. 

“Bagi paroki yang melakukan live streaming untuk Misa, dihimbau untuk memenuhi prosedur pelaksanaan live streaming dari Komsos KAJ dan aspek kesehatan standar dalam masa pandemi ini,” ungkap Pastor Samuel.

Dalam surat keputusan tersebut, Keuskupan juga menyampaikan sejumlah catatan agar pelaksanaan Misa, Sakramen, dan ibadat mengikuti petunjuk praktis yang dikeluarkan oleh kuria maupun Komisi Kesehatan KAJ selama masa pandemi 

Masih dalam surat keputusan tersebut, Keuskupan Agung Jakarta juga menyampaikan bahwa para pastor tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat. Berikutnya, pelayanan pengurapan orang sakit tetap tidak atau tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien, ketentuan dari rumah sakit atau Dinas Kesehatan. Selanjutnya, pelayanan pemberkatan jenazah dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah, ketentuan dari rumah sakit, Dinas Kesehatan dan rumah duka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here