Paus Fransiskus Minta Penentang Liturgi Seragam Siro-Malabar untuk Mengambil ‘Langkah Menyakitkan’ dalam Menerima Perubahan

218
Paus Fransiskus (membelakangi kamera) berpidato di depan para uskup Gereja Katolik Siro-Malabar di Vatikan pada 3 Oktober 2019. |
Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Paus Fransiskus telah mendesak umat Katolik Siro-Malabar yang menentang pengenalan liturgi yang seragam untuk mengambil “langkah sulit dan menyakitkan” untuk menerima perubahan itu.

Dalam surat tiga halaman yang ditujukan kepada anggota Archeparky dari Ernakulam-Angamaly, paus mencatat bahwa Sinode Uskup Gereja Katolik Timur yang berbasis di India telah mendukung langkah tersebut.

Dia mengatakan, hingga 28 November 2021, tanggal yang dipilih untuk transisi, 34 eparki telah memutuskan untuk memberlakukan keputusan sinode.

“Sayangnya, ini tidak terjadi pada dirimu sendiri,” tulisnya dalam surat 25 Maret. “Anda malah memilih untuk terus mengikuti bentuk liturgi khusus Anda, meskipun setelah refleksi yang cermat, dalam isolasi dari sisa Gereja Siro-Malabar.”

Liturgi Ekaristi Gereja Siro-Malabar, yang dikenal sebagai Qurbana Suci, telah menjadi subyek perselisihan selama beberapa dekade. Kontroversi berpusat pada perdebatan tentang arah mana yang harus dihadapi imam ketika merayakan liturgi.

Protes menentang adopsi liturgi seragam termasuk mogok makan oleh para imam dan pembakaran patung kardinal.

Keaslian surat paus dilaporkan dipertanyakan di India, tetapi Vatican News, portal berita online Tahta Suci, menerbitkan ringkasan pada 1 April.

Dalam suratnya, paus mengatakan dia ingin “menawarkan nasihat sebagai bapak untuk segera mematuhi keputusan sinode mengenai bentuk perayaan Qurbana Suci sebelum Paskah 2022, sebagaimana ditentukan oleh Sinode.”

Dia mengakui bahwa beberapa paroki mungkin membutuhkan lebih banyak waktu untuk memperkenalkan perubahan “agar dapat melaksanakan katekese yang lebih luas.”
“Ini bisa dimaklumi, selama tidak mempersoalkan keputusan sinode,” katanya.

“Sebagaimana diatur dalam undang-undang, dimungkinkan untuk meminta dispensasi yang diperlukan dari Uskup Agung Mayor (Kardinal George Alencherry), yang merupakan Metropolitan Archeparky, atau dengan persetujuan Uskup Agung Mayor, dari Wakilnya. “

“Dispensasi akan diberikan hanya untuk jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan Hukum Kanon Gereja-gereja Timur.”

Ini adalah kedua kalinya Paus Fransiskus turun tangan secara langsung dalam debat liturgi.

Pada Juli 2021, ia menulis surat yang mendesak “semua imam, religius, dan umat awam untuk segera menerapkan mode seragam merayakan Qurbana Suci, demi kebaikan dan persatuan Gereja Anda yang lebih besar.”

Dalam surat terakhirnya, paus mengakui pengorbanan yang dibutuhkan oleh para imam dan umat awam dari perubahan itu.

“Saya menyadari bahwa saya meminta Anda untuk mengambil langkah yang sulit dan menyakitkan, tetapi saya yakin bahwa saya akan menemukan dalam diri Anda teladan para imam dan umat awam yang siap mendengarkan suara Tuhan dan percaya pada nasihat dan permohonan dari paus,” katanya.

“Ini telah menjadi ciri khas Gereja Siro-Malabar selama berabad-abad. Kesetiaan Anda telah memungkinkan Anda untuk mengatasi banyak kesalahpahaman sejarah dan di zaman kita telah menyebabkan berkembangnya panggilan dan semangat misioner.”

“Tuhan tidak akan melupakan pengorbanan yang Anda lakukan dan, pada akhirnya, akan membuka hati Anda untuk limpahan berkat-Nya.”

Para imam dari Archeparky dari Ernakulam-Angamaly dilaporkan akan membahas surat paus pada pertemuan 5 April.

Lebih dari 300 imam bertemu pada 17 Maret dan mengeluarkan resolusi bulat yang mendesak Uskup Agung Antony Kariyil, Vikaris Uskup Agung Ernakulam-Angamaly, “untuk tidak menarik dispensasi yang ada untuk Misa yang dihadapi umat di keuskupan agung itu.”

Juru bicara keuskupan agung Pastor Mathew Kilukkan mengatakan bahwa resolusi itu “menyerukan pengakuan resmi varian liturgi Ekaristi Kudus ini oleh Gereja.”
“Pencabutan pengecualian yang ada akan menyebabkan konflik besar dan krisis pastoral di paroki,” katanya pada 17 Maret.

Pastor Frans de Sales, SCJ, Sumber: Staf Penulis Catholic News Agency

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here