HIDUPKATOLIK.COM – Sekretariat Nasional Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) telah menyelenggarakan Pertemuan Nasional (Pernas) XII Istimewa pada 8–10 Juni 2025 di Wisma Hijau, Depok.
Acara ini diikuti oleh 195 peserta dari berbagai unsur, termasuk delegasi FMKI dari tingkat Keuskupan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, para deklarator dan tokoh pendiri FMKI, perwakilan organisasi masyarakat Katolik (WKRI, PK, PMKRI, ISKA), ketua Komisi Kerawam dari 34 Keuskupan, serta komunitas awam Katolik dari seluruh penjuru Indonesia.
Dengan mengusung tema Transformasi dan Revitalisasi FMKI sebagai Rumah Bersama Awam: Melembagakan Wadah Kerasulan Politik untuk Gereja dan Bangsa, pertemuan ini digelar sebagai bentuk tanggapan atas dinamika kehidupan Gereja dan bangsa yang terus berubah dan menghadirkan tantangan baru.
Dalam sesi diskusi pembuka, Yanuar Nugroho memaparkan analisis mendalam terkait posisi strategis FMKI dalam memperkuat ruang publik dan memperkokoh ketahanan masyarakat sipil—melalui konsolidasi gerakan pro-demokrasi, kebebasan pers, dan lahirnya intelektual organik. Ia juga menyoroti dua tantangan besar yang akan dihadapi masyarakat sipil, termasuk FMKI, sepanjang 2024–2029:
Penyempitan ruang sipil, ditandai oleh menguatnya kecenderungan negara yang represif, otoriter, anti-kritik dan anti-sains, pelemahan media independen, serta kooptasi aktivis dan akademisi oleh kekuasaan.
Rendahnya kapasitas negara, yang mencerminkan kelemahan tata kelola, pemerintahan dengan kabinet gemuk, serta dominasi pejabat publik berkarakter politis dan transaksional, bukan teknokratik.
Pernas XII Istimewa memfokuskan tiga agenda utama:
- Pelaksanaan seminar nasional bertajuk “Transformasi FMKI sebagai Respon terhadap Dinamika Gereja dan Bangsa Hari Ini” sebagai ruang refleksi kritis dan pertukaran pemikiran.
- Penyusunan rancangan Pedoman Umum FMKI sebagai landasan hukum bagi kelembagaan kerasulan politik.
- Pembentukan Badan Pekerja (BP) FMKI sebagai tim transisi kelembagaan.
BP FMKI menerima mandat untuk:
- Menyelesaikan finalisasi Pedoman Umum dan dokumen administratif pendukung guna mendaftarkan FMKI sebagai badan hukum;
- Menjalankan tugas kelembagaan selama masa transisi;
- Menyelenggarakan Pernas selanjutnya paling lambat tahun 2026.
Badan Pekerja FMKI dibentuk dalam semangat sinodalitas dan keterbukaan terhadap bimbingan Roh Kudus. Beranggotakan 27 orang, BP FMKI terdiri dari unsur FMKI Keuskupan/Provinsi, perwakilan Ormas Katolik, Komisi Kerawam KWI, wakil regio Gerejawi, serta Tim Perumus Pernas.
Melalui Pernas XII Istimewa ini, FMKI menegaskan kembali perannya sebagai rumah bersama awam Katolik dan sebagai wadah kerasulan politik yang berdaya guna bagi pembangunan kehidupan Gereja dan Bangsa.
Sumber: Badan Pekerja FMKI