HISUPKATOLIK.COM – Penolakan terhadap aktivitas pertambangan panas bumi atau geothermal di Pulau Flores memasuki babak baru. Keuskupan Agung Ende bersama masyarakat Flores dan pendamping yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores (GERAM Flores) tengah memproses pengajuan gugatan terhadap 3 (tiga) Surat Keputusan yang mendasari aktivitas geothermal di Pulau Flores, yaitu Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1534 K/30/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Sokoria, Kabupaten Ende yang diubah melalui Surat Keputusan Menteri ESDM No. 0539 K/30/MEM/2012, Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1152 K/30/MEM/2011 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Daerah Mataloko, Kabupaten Ngada dan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Keputusan untuk menggugat tiga SK Menteri ESDM tersebut didasari oleh pengabaian atas penolakan warga dan otoritas gereja Katolik yang juga telah disampaikan kepada Pemerintah. Uskup Keuskupan Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD menyatakan bahwa sikap penolakan dari Keuskupan Agung Ende dan sikap para uskup se-provinsi gerejawi Ende sampai sekarang tidak berubah dan tetap menolak geothermal sebagai energi terbarukan yang akan diterapkan di Flores. Dasar penolakan lahir dari berbagai alasan. Penolakan tersebut bukan penolakan terhadap kemajuan atau penolakan peralihan ke energi terbarukan, namun geothermal bukan pilihan yang tepat untuk konteks di Flores.
Di Ende secara khusus, topografi wilayahnya sangat terbatas untuk pemukiman dan pertanian namun justru menjadi titik-titik yang disasar proyek geothermal. Selain itu, persoalan penggunaan air di fase drilling berpotensi menyebabkan kekurangan air yang tentunya akan berdampak pada kebutuhan air masyarakat baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan pertanian. Terlebih dalam situasi perubahan iklim yang juga sudah dirasakan dampaknya di wilayah Keuskupan Agung Ende. Hal ini sangat berpotensi memicu konflik pemanfaatan sumber daya air serta mendorong petani semakin rentan karena sumber pendapatan utama mereka dari usaha pertanian.
Selain itu, Uskup Budi juga menyoroti potensi disorientasi kebudayaan berbasis pertanian di masyarakat juga terancam. Uskup Budi turut menyampaikan pengalaman traumatis di salah satu site yang menimbulkan masalah besar di Mataloko dengan manifestasi uap yang terus melebar. Uskup Budi menekankan bahwa penting untuk mempertanyakan penanganan ketika terjadi masalah; apakah ada kemauan untuk membuat mitigasi risiko dan apakah ada kemampuan baik secara teknis maupun finansial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk jika terjadi bencana akibat pengeboran panas bumi? Siapa yang akan bertanggungjawab saat ini maupun masa mendatang? Seberapa besar manfaat pembangunan panas bumi bagi masyarakat Ende dibandingkan dengan kerugian dan hilangnya hak hidup masyarakat?
Berbagai pertanyaan yang tidak terjawab inilah yang melatarbelakangi tumbuhnya sikap untuk penolakan bersama seluruh masyarakat Flores. Keuskupan Agung Ende yang memiliki tanggungjawab untuk bersama masyarakat yang tidak didengar dan yang menjadi korban dari proyek geothermal menyuarakan bersama penolakan ini. Uskup Budi mengharapkan tanggapan serius dari para pengambil kebijakan atas kondisi yang dialami masyarakat Flores termasuk tanggung jawab pengembang. Masalah ini bukan sekedar ganti rugi/ganti untung atau CSR nantinya, tetapi jauh melampaui hal-hal tersebut, utamanya Hak Hidup Masyarakat. Hal yang sama turut disampaikan RD Reginald Piperno, Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau Keuskupan Agung Ende yang mendampingi masyarakat di daerah Mataloko, Laja, dan Sokoria yang terus bertemu dengan warga yang menghadapi permasalahan kompleks akibat operasi proyek panas bumi. Ia menyatakan bahwa pergeseran dalam masyarakat terjadi tidak hanya dalam aspek lingkungan, tetapi juga sosial, budaya, hingga penajaman polarisasi antara warga pendukung dan penolak geothermal.
Pernyataan dari pihak Keuskupan Agung Ende dikuatkan oleh kesaksian warga dari daerah-daerah tersebut. Tony Anu dari Mataloko membenarkan dan menyatakan pandangan yang sama melalui penolakan konsisten terhadap proyek PLTP Mataloko yaitu sebagai proyek bencana. Banyak dampak yang terjadi antara lain munculnya semburan lumpur panas di lahan produktif setelah aktivitas geothermal, namun fakta itu diingkari oleh pihak pengembang. Lahan yang terdampak tidak dapat digunakan lagi sehingga warga harus beralih mata pencaharian, tidak lagi nyaman ditinggali karena adanya beberapa gejala seperti bau, air tercemar, dan tanah amblas. Konflik horizontal pun terus terjadi bahkan sampai pada ancaman pembunuhan terhadap warga penolak geothermal, padahal warga pendukung maupun penolak proyek geothermal semuanya adalah korban dari proyek ini.
Adolfus Reku dari Sokoria menyampaikan kesaksian terkait produksi kopi, kemiri, dan cengkeh yang tidak berbuah lagi sejak tahun 2024 sejak beroperasinya PT Sokoria Geothermal Indonesia (SGI). Tanaman padi memang masih tampak subur namun bulir padinya banyak yang kosong. Dampak yang sangat fatal adalah timbulnya konflik tanah adat dan menjadi akar renggangnya hubungan kekeluargaan. Jabatan kepala suku dimanfaatkan oleh pihak pengembang untuk mengambil alih tanah adat yang seharusnya tidak boleh dijual.
Adolfus menyampaikan bahwa tiga bulan lalu terjadi pengambilalihan paksa tanah adat Patipenah di Leledala, Desa Sokoria yang bersebelahan dengan SGI. Terdapat gerakan dari oknum polisi, tentara, polisi pamong praja, camat dan tokoh lain yang memaksakan penjualan tanah untuk dijadikan wilayah kerja pengeboran baru. Hal ini ditentang warga karena klaim tanah dilakukan oleh individu yang bukan kepala suku. Upaya mediasi yang ditawarkan kepolisian pun ditolak oleh masyarakat adat karena ini merupakan masalah adat dan harus diselesaikan secara adat. Terkait kasus pencemaran air yang terjadi di Sokoria, Adolfus menyatakan masyarakat tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi dari pengembang, bahkan terus ditutupi oleh pihak pengembang.
Fakta lain dari Laja adalah daerah ini merupakan penopang sumber ketahanan pangan di Ngada. Selain itu ada tiga titik pembangkit mikrohidro (2 pembangkit aktif) yang digunakan oleh masyarakat yang dikelola oleh kelompok masyarakat pengelola air. Artinya terdapat dua hal yang dapat dimanfaatkan dari sumber air di sana, yaitu air sebagai pendukung sumber pangan dan air sebagai sumber energi. Mistin Bidu seorang warga dari Laja turut menyampaikan kesaksiannya dari lokasi yang menjadi target penyedotan air untuk proyek geothermal. Mistin menyampaikan bahwa akhir-akhir ini saat musim kering warga sudah mulai kekurangan air.
Rencana penyedotan air dari Kali Tiwubala untuk proyek geothermal secara otomatis melahirkan aksi penolakan. Warga sudah minta kepada pihak pemerintah setempat untuk tidak dilakukan pengerjaan pipa penyedotan air namun tidak mendapat tanggapan, bahkan kini pengerjaan pipa sudah hampir selesai. Terkait risiko, Mistin menyatakan bahwa tidak pernah ada penyampaian memadai kepada warga dan ketika dilakukan sosialisasi proyek, agendanya dilakukan secara terbatas dengan mengundang orang-orang tertentu saja. Sebelumnya, pihak PLN dilaporkan sangat intens turun ke desa sehingga kehadiran mengakibatkan kecurigaan bagi masyarakat karena masyarakat tidak memahami apa tujuannya. Perpecahan masyarakat antara yang pro dan kontra, konflik dalam masyarakat Laja juga dilaporkan terus terjadi.
Dari sisi Hukum, Tim Advokasi GERAM Flores yang diwakili oleh Azas Tigor Nainggolan menyimpulkan bahwa ada kegagalan eksplorasi pengeboran awal sekitar tahun 2013 dan ditinggalkan begitu saja sehingga meninggalkan beberapa titik lobang semburan (likuifaksi). Namun aktivitas proyek geothermal kembali dilancarkan dengan adanya tiga SK dari Menteri ESDM. Sebagai kuasa hukum, Tigor menekankan bahwa penolakan ini bukan bentuk penolakan energi terbarukan, tetapi tidak adanya proses pemberian informasi dan komunikasi dengan masyarakat, bahkan Flores diperlakukan bak pulau kosong yang serta merta boleh ditetapkan peruntukannya tanpa mempertimbangkan eksistensi masyarakat yang berpenghidupan di sana.
Menurutnya perlu dilakukan evaluasi SK yang memberi akses aktivitas pengembangan geothermal secara bebas karena sudah ditetapkan sebagai pulau panas bumi termasuk penetapan-penetapan Wilayah Kerja Penambangan (WKP) sehingga tidak bisa dilarang karena dilegalkan oleh SK-SK tersebut. Ini merupakan kasus publik yang mengorbankan warga. Tim hukum menguraikan bahwa sebelum upaya gugatan ini dilakukan, telah didahului dengan upaya persuasif melalui penyampaian fakta-fakta hingga pengajuan keberatan dan bersama Uskup Agung Ende menyampaikan hasilnya kepada Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut 3 SK tersebut. Implikasi dari SK tersebut terbukti menimbulkan permasalahan di tingkat tapak yang diperkuat oleh kesaksian warga terdampak. Ia mencontohkan Mataloko yang tanah ulayatnya diambil dengan surat hibah, padahal tanah itu sudah menghidupi masyarakat adat selama ratusan tahun.
Keberatan sudah disampaikan dua kali namun tidak mendapatkan tanggapan, sehingga Tim Advokasi bersama dengan Uskup Keuskupan Agung Ende melakukan upaya litigasi (judicial review) terhadap ketiga SK ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut seluruh SK tersebut karena terutama bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 45 bahwa negara harus menjamin hak hidup masyarakatnya serta Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas geothermal juga disoroti melanggar prinsip-prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Proses ini tidak dijalankan oleh pemrakarsa proyek, dalam hal ini PLN dan kontraktor baik sebelum (prior) dan selama proses pengembangan proyek dijalankan agar (safeguard termasuk informasi mitigasi risiko, serta mekanisme pengajuan keberatan atau grievance mechanism) yang wajib dilakukan selama kegiatan proyek dilaksanakan. Tanggapan PLN bahwa mereka sedang melakukan FPIC sudah salah secara hukum karena de facto proyek sudah dijalankan. Tim hukum juga menyoroti ketidaktepatan informasi tentang manfaat dari proyek geothermal untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi karena faktanya masyarakat di sekitar pembangkit geothermal di Sokoria justru mengalami pemadaman listrik selama kurang lebih satu minggu menjelang Natal 2025 dan tidak ada upaya nyata yang dilakukan untuk pembangunan ekonomi masyarakat sampai saat ini. Argumen yang disampaikan bahwa listrik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jauh dari kenyataan dan menjadi antithesis.
Judicial Review atas 3 (tiga) SK Menteri ESDM segera didaftarkan ke Mahkamah Agung. Seluruh kesaksian warga dan pernyataan dari Keuskupan Agung Ende sudah dirumuskan oleh tim advokasi untuk dijadikan dasar gugatan. Dalam kesempatan pertemuan ini Tim advokasi GERAM Flores juga membuka peluang solidaritas bagi masyarakat luas khususnya di Flores dalam bentuk dukungan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung.
Permohonan Judicial Review diharapkan akan menghasilkan putusan yang menyatakan pembatalan atas SK Menteri ESDM No. 1534 K/30/MEM/2008 dan perubahannya, SK Menteri ESDM No. 1152 K/30/MEM/2011 dan SK Menteri ESDM No. 2268 K/30/MEM/2017 karena keputusannya tidak pernah melibatkan masyarakat setempat dan membalik logika prinsip FPIC dengan menjalankan proyek terlebih dahulu sebelum meminta persetujuan masyarakat.





