HIDUPKATOLIK.COM – Sejak awal kehadirannya di Tanah Papua, Gereja kerap berdiri di persimpangan yang sunyi: antara harapan umat dan kuasa negara, antara doa yang diucapkan di altar dan kenyataan yang dialami di tanah. Karena itu, ketika pernyataan yang disampaikan Uskup Agung Merauke sebagaimana disebutkan penulis dalam Hidupkatolik.com, 29 Januari 2026: Mandat Moral…) terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan, banyak umat menaruh harap. Harap bahwa suara kenabian Gereja masih bekerja—menjaga kehidupan, martabat manusia, dan masa depan Orang Asli Papua (OAP). Mandat moral itu disampaikan dengan tiga syarat yang disebut penulis mutlak.
Pertama, pengembangan pangan difokuskan pada padi, bukan tebu atau sawit.
Kedua, negara berperan sebagai fasilitator, bukan membuka ruang dominasi korporasi.
Ketiga, OAP ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan.
Di atas kertas, ketiga syarat ini terdengar sejalan dengan ajaran sosial Gereja. Ia menggemakan kepedulian pada kaum kecil, keadilan sosial, dan tanggung jawab atas ciptaan.
Namun iman Kristiani juga mengajarkan bahwa niat baik tidak cukup berhenti pada pernyataan; ia harus diuji dalam kenyataan sejarah.
Mendengar Jerit Tanah dan Umat
Ketika mandat moral itu dibaca dari kejauhan, ia tampak menenangkan. Namun ketika dilihat dari dekat—dari tanah yang dibuka, hutan yang ditebang, dan kampung yang berubah—muncul pertanyaan-pertanyaan yang tidak mudah diabaikan. Pelepasan kawasan hutan dalam skala sangat luas telah terjadi. Orientasi proyek bergerak melampaui pangan sebagai kebutuhan hidup, menuju energi dan kepentingan industri. Bagian itu wajib diingat sebagai wujud mandat moral: mendengar.
Di atas kertas, Uskup berbicara padi. Di atas tanah, negara berkata lain. SK Menhut 430/2025 dan 591/2025 melepas lebih dari 700.000 hektare hutan. Siapa yang masuk? Bukan petani kecil dengan cangkul, melainkan raksasa-raksasa modal: JG, PT GPA, dan MS.
Kebun tebu untuk bioetanol mencapai sekitar 633.000 hektare. Bandingkan dengan cetak sawah yang digadang-gadang satu juta hektare, namun prosesnya penuh tanda tanya. Padi tampak seperti pintu masuk. Tebu adalah tuan rumah sebenarnya. Di mana letak “mandat moral bersyarat mutlak” itu?
Syarat pertama sudah runtuh. Peta PSN Merauke didominasi energi, bukan sekadar urusan perut.
Syarat kedua lebih gamblang lagi. Tanah rakyat tidak sedang diolah rakyat. Hutan dibongkar alat berat. Dusun sagu diratakan. Rawa ditimbun. Ini bukan pembangunan partisipatif, melainkan apa yang oleh teori disebut legally mediated primitive accumulation—perampasan tanah yang dilegalkan lewat kertas hukum. Tidak ada cangkul dan panah di sana!!!
Di banyak tempat, tanah adat tidak diolah secara mandiri oleh masyarakat setempat, melainkan dibuka dengan alat berat melalui mekanisme hukum yang sulit dipahami oleh warga kampung. Dusun sagu—yang bagi orang Marind dan Yei bukan sekadar sumber pangan, tetapi ruang hidup, identitas (kerabat dalam posisi anim dan anum), dan spiritualitas—perlahan menghilang. Bagi umat yang hidup dari tanah, berlindung di bawah bivaak dengan atap dari daun sagu dan kulit kayu bus, perubahan ini tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga menyentuh relasi terdalam antara manusia, alam, dan Tuhan. Di titik ini, umat berhak bertanya: apakah padi sungguh menjadi tujuan utama, ataukah hanya pintu masuk dari agenda pembangunan yang lebih besar?
OAP sebagai Subjek: Janji yang Diuji
Bagaimana dengan syarat ketiga: OAP nomor satu? Laporan Pusaka Bentala Rakyat dan Trend Asia mencatat sedikitnya 49 wilayah adat tumpang tindih dengan proyek ini. Banyak warga mengaku baru tahu saat alat berat sudah berdiri di depan kampung. Militer pun turun tangan. Ada rasa takut.
Jika militer sudah hadir, di mana posisi Free, Prior, Informed Consent yang dijanjikan itu?
Penulis di www.hidupkatolik.com menyebut langkah Uskup sebagai strategi “catur” yang visioner—meletakkan bola panas di pangkuan Presiden Prabowo. Saya melihatnya berbeda. Bola itu tidak panas. Ia dingin-dingin saja di Jakarta. Dukungan tokoh gereja justru berubah menjadi stempel suci, pelumas agar mesin kapitalisme berjalan tanpa beban moral.
Negara tidak perlu nyali untuk memenuhi syarat itu. Karena negara tahu: selama dukungan tokoh gereja tidak ditarik secara resmi, proyek bisa terus berjalan sambil sesekali mengucap janji.
Saya setuju: Gereja tidak perlu dihujat. Tapi Gereja—seperti siapa pun yang mengklaim mandat moral—perlu diuji dengan kejujuran. Jika syarat itu dilanggar, beranikah Gereja berkata: “Dukungan saya batal”? Jika tebu tetap lebih luas dari padi, beranikah restu itu ditarik? Jika korporasi tetap menguasai tanah, beranikah suara profetik benar-benar dinaikkan?
Pengalaman-pengalaman seperti ini mengusik nurani iman. Jika masyarakat adat tidak sungguh dilibatkan sejak awal, jika persetujuan tidak lahir dari pemahaman yang utuh dan bebas, di manakah posisi Free, Prior, and Informed Consent yang selama ini diakui sebagai standar etis dan moral?
Bagi Gereja, pertanyaan ini bukan sekadar persoalan prosedur, melainkan persoalan martabat manusia. Sebab martabat tidak hanya dijaga melalui niat baik, tetapi melalui cara bagaimana keputusan diambil dan dijalankan.
Laudato Si’: Tanah sebagai Relasi, Bukan Komoditas
Ensiklik Laudato Si’ menempatkan persoalan tanah dan lingkungan dalam terang iman. Paus Fransiskus mengingatkan bahwa bumi adalah rumah bersama, bukan sekadar sumber daya ekonomi. Tanah, hutan, dan air bukan komoditas semata, melainkan ruang relasi—tempat manusia membangun kehidupan, budaya, dan iman. Paus juga menegaskan bahwa krisis ekologis selalu berkaitan erat dengan krisis sosial (sosio-ekologi), dan mereka yang paling miskinlah yang pertama-tama menanggung dampaknya.
Dalam terang Laudato Si’, pembangunan di Papua seharusnya diukur bukan terutama dari luas lahan atau besarnya investasi, melainkan dari sejauh mana ia melindungi kehidupan konkret masyarakat adat, relasi spiritual mereka dengan tanah, serta keberlanjutan ciptaan bagi generasi mendatang.
Mandat Moral dan Keberanian Profetik
Sebagian umat melihat mandat moral Gereja sebagai langkah pastoral yang bijak—sebuah upaya untuk menjaga dari dalam. Harapan ini dapat dimengerti. Namun sejarah Papua juga mengajarkan bahwa kekuasaan sering kali justru nyaman ketika kritik dibungkus dukungan bersyarat yang tidak pernah benar-benar diuji.
Di sinilah mandat moral menemukan ujian sejatinya. Mandat itu bukan hanya pernyataan awal, melainkan komitmen berkelanjutan. Ia menuntut keberanian untuk bersuara ketika syarat-syarat yang diajukan tidak terpenuhi. Ia menuntut kejelasan sikap, bahkan ketika itu berarti berdiri berseberangan dengan arus kekuasaan.
Gereja yang Setia pada Kehidupan
Tulisan ini bukan ajakan untuk menghujat Gereja. Sebaliknya, ia lahir dari kecintaan pada Gereja sebagai ibu yang berjalan bersama umat. Gereja yang dicintai adalah Gereja yang berani berkata jujur, “bertobat” bahkan kepada negara. Gereja yang tidak hanya mendoakan kehidupan, tetapi juga bersedia membelanya ketika kehidupan itu terancam.
Papua terlalu sering menjadi ruang janji yang tidak tuntas. Jangan sampai mandat moral yang lahir dari niat baik, kelak hanya dikenang sebagai catatan kaki dari hilangnya ruang hidup dan kedaulatan masyarakat adat.
Tantangan kita hari ini bukan semata keberanian negara, melainkan keberanian nurani Gereja dan umatnya: untuk memastikan bahwa setiap doa, setiap restu, dan setiap pernyataan moral sungguh berpihak pada kehidupan yang nyata. Terutama kehidupan mereka yang paling kecil, paling rapuh, dan paling jarang didengar.

Laurens Minipko, mantan imam MSC Asli Papua asal Keuskupan Agung Merauke, dan Alumni STF Fajar Timur Abepura dan alumni STF Seminari Pineleng





