Rancangan PMA Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak Telah Disetujui Menteri PANRB

152
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Dok. www.kemenag.go.id)
Rate this post

HIDUPKATOLIK.com – TAK lama lagi Kota Pontianak, Kalimantan Barat akan memiliki Sekolah Tinggi Agama Katolik (STAKat) Negeri. Minggu lalu, tepatnya pada Kamis, 8/12, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan bahwa usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang pendirian, organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik (STAKat) Negeri Pontianak telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB).

“Saya bersyukur dan bahagia, bahwa usulan pendirian STAKat Pontianak telah disetujui Menteri PANRB. Perguruan Tinggi ini sangat dibutuhkan untuk menyiapkan guru-guru mata pelajaran Agama Katolik di sekolah-sekolah,” ujar Menag Lukman Hakim di Jakarta, seperti diberitakan website resmi Kementerian Agama RI, www.kemenag.go.id, Kamis, (8/12).

Lanjut Menag Lukman Hakim, Menteri PANRB Asman Abnur telah mengembalikan RPMA yang disempurnakan sesuai pola yang berlaku untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Agama (PMA). Dengan proses pengembalian ini, maka Kemenag akan segera menindaklanjuti penerbitan PMA itu, sedangkan penyempurnaan RPMA berkaitan dengan Organisasi dan Tata Kerja STAKat Pontianak akan ditangani oleh Biro Ortala. Sesuai proses itu, ke depan Kemenag akan meningkatkan kinerja dan perluasan akses pendidikan masyarakat juga merealisasikan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, sarana serta prasarananya.

STAKat Pontianak awalnya bernama Sekolah Tinggi Pastoral St Agustinus Pontianak dan dikelola oleh Yayasan Widya Pratama-Keuskupan Agung Pontianak. Dalam jangka dekat, Kemenag akan segera mengurus pengalihan kekayaan, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Pastoral St Agustinus Pontianak itu kepada STAKat Pontianak.

“Semua mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral St Agustinus Pontianak juga akan dialihkan menjadi mahasiswa STAKat Pontianak. Terkait pengisian Aparatur Sipil Negara (ASN) STAKat Pontianak itu sendiri akan disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” ungkap Menag Lukman Hakim.

A. Nendro Saputro

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here