Kuliah Umum Kapolri Tito Karnavian di Unika Atma Jaya Jakarta

104
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Polisi Tito Karnavian. (Dok. atmajaya.ac.id)
Rate this post

HIDUPKATOLIK.com – SISTEM politik Indonesia kerap berdampak pada kestabilan hukum yang ada. Sejak tahun 1998 hingga saat ini, sistem politik Indonesia lebih terarah pada demokrasi liberal, yaitu sistem politik yang menganut kebebasan individu. Namun sayang, kebebasan itu terkadang disalahartikan oleh segelintir orang juga golongan untuk berbuat apa saja dengan mengatasnamakan kebebasan. Padahal, liberalisme yang terlalu bebas dianggap membahayakan keamanan negara dan persatuan bangsa. Demikian penegasan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam kuliah umum mengangkat tema “Penegakan Hukum di Indonesia”, di Gedung Yustinus, Unika Atma Jaya Jakarta, Jumat, 27/1/2017.

Acara yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya bekerjasama dengan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) ini dihadiri para mahasiswa FH dari beberapa universitas di Jakarta. Beberapa perwakilan universitas yang hadir antara lain dari Universitas Trisakti, Jayabaya, Bina Nusantara, Sahid Jakarta, Pancasila, dan Islam Jakarta.

Kuliah umum dibuka dengan sambutan Rektor Unika Atma Jaya A. Prasetyantoko. Menurut Prasetyantoko, Unika Atma Jaya memiliki cita-cita besar untuk ikut berkontribusi bagi bangsa Indonesia. “Sebagai Universitas Katolik, Atma Jaya ingin terus menjaga fondasi bangsa yaitu Bhinneka Tunggal Ika dengan berdiskusi, berdialog, dan bersinergi dengan semua golongan,” tutur Prasetyantoko seperti dilansir atmajaya.ac.id, Rabu, (1/2/2017).

Seusai sambutan dari Rektor Unika Atma Jaya, Tito Karnavian memaparkan idenya. Dalam paparan itu, ia mengatakan bahwa hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi kadang juga terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam praktiknya. Dalam hal ini, hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan.

“Hukum itu tidak hitam putih, tapi ada faktor sosiologis agar hukum bisa berjalan yaitu harus sesuai kebutuhan dan situasi masyarakat, penegak hukum secara kualitas dan kuantitas harus baik, sarana dan prasarana pendukung hukum harus cukup, dan budaya masyarakatnya juga mendukung,” ujar Tito Karnavian.

Menurut pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 26 Oktober 1964 ini, penegakan hukum adalah sebuah proses menegakkan dan memfungsikan kembali norma-norma hukum secara nyata. Dan untuk mendukung penegakan hukum itu, dibutuhkan upaya dari aparatur penegak hukum untuk menjamin dan memastikan bahwa aturan hukum dapat berjalan sebagaimana seharusnya. “Pada dasarnya, supremasi hukum yaitu hukum sebagai panglima, di mana semua berporos pada hukum,” tegas Tito Karnavian.

Sumber: atmajaya.ac.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here