Ingin Cerai

1255
5/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Saya Veronica, 33 tahun, menikah dengan Deddy, 35 tahun, dan telah mengarungi bahtera rumah tangga selama delapan tahun. Dalam pernikahan ini, kami dikarunia dua anak umur tujuh dan dua tahun. Selama menikah, kami banyak menemukan ketidakcocokan. Kami sering ribut karena masalah-masalah kecil tetapi berulang tanpa ada penyelesaian. Saat ini saya sudah tidak tahan dan ingin berpisah. Saya tahu, dalam Gereja Katolik tidak ada perceraian, namun ada hal tentang pembatalan pernikahan. Apakah Romo bisa menjelaskan tentang hal pembatalan pernikahan. Bagaimana status anak-anak saya, kalau saya mengajukan pembatalan pernikahan? Mohon saran dari Romo.

Veronica, Jakarta

Ibu Veronica, pertanyaan senada sering disampaikan oleh Pasutri yang bermasalah. Persoalan yang paling sering terjadi adalah relasi atau komunikasi. Kita semua perlu menginsafi bahwa komunikasi adalah bagian terpenting yang tidak mudah untuk dipraktikkan dengan baik di antara suami dan istri. Persoalan yang Ibu alami, menurut saya, adalah peristiwa yang biasa terjadi di hampir semua perkawinan. Apalagi, Anda katakan bahwa persoalannya kecil-kecil dan karena ketidakcocokan. Semua keluarga pernah mengalami persoalan kecil dan perbedaan seperti yang Ibu alami. Perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk berpisah atau bercerai.

Sejak semula manusia diciptakan berbeda, demikian juga pria dan wanita. Jadi, kalau ada perbedaan, itu suatu hal yang biasa dan pasti. Gereja sangat mengerti hal ini dan insaf bahwa perkawinan memang mengandung konsekuensi menyatukan perbedaan menjadi suatu kekayaan bagi setiap keluarga. Dengan demikian, Gereja tidak membuka peluang untuk suatu perceraian dengan alasan umum “perbedaan”. Masalah perbedaan yang Ibu sebutkan memang suatu hal yang masih amat umum. Anulasi tidak mengganti kata perceraian. Perceraian dalam Gereja Katolik memang tidak ada, apalagi dengan alasan perbedaan dan pertengkaran. Saya tidak mengecilkan persoalan yang Ibu hadapi, tetapi alasan pertengkaran juga tidak dapat menjadi pokok alasan pengajuan pembatalan nikah.

Anulasi atau pembatalan nikah hanya bisa diberikan jika sejak semula persatuan dalam perkawinan antara kedua pihak yang menikah tidak memenuhi syarat esensial yang ditetapkan Allah melalui hukum alam. Jika syarat minimal tidak dapat dipenuhi, perkawinan bisa dibatalkan meskipun pasangan tampaknya sudah sah menikah. Syarat itu adalah: Pertama, perkawinan dilaksanakan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mampu (“potent”) secara hukum dan tidak terkena halangan nikah (KHK.1083-1094). Kedua, perkawinan tidak boleh mengecualikan unsur hakiki seperti kesejahteraan, kelahiran dan pendidikan anak. Pernikahan tidak boleh dilakukan dalam paksaan dan ketakutan besar (KHK K.1057 §2). Ketiga, peneguhan yang harus dilakukan di hadapan otoritas Gereja (uskup, imam, diakon) dan dua saksi, kecuali telah mendapat dispensasi untuk menikah di hadapan petugas lain di luar Gereja (KHK K.1127 §2).

Anda lihat, tidak satupun hal di atas saya temukan dalam kasus Anda. Alasan perbedaan pendapat, konflik, atau bahkan ditinggalkan suami yang selingkuh, tidak dapat mengesahkan anulasi. Tribunal Gereja di Keuskupan setempat hanya mengabulkan permohonan pembatalan (anulasi) jika syarat di atas tidak dipenuhi. Kita tidak sedang berjudi, sebab Tuhan memilihkan pasangan untuk kita agar kita bertumbuh bersama, bukan “ngotot” untuk kemenangan diri sendiri. Kita tidak menginginkan perkawinan yang sempurna, karena itu tidak ada. Cukuplah kalau perkawinan itu membawa tantangan dan kita berusaha sekuat tenaga untuk bergumul dan menjadi semakin dewasa bersama pasangan.

Anak-anak tidak terpengaruh oleh pengajuan pembatalan nikah. Mereka tetaplah anak-anak sah. Masalahnya bukan di situ, melainkan alasan mengajukan pembatalannya. Berkonsultasilah dengan imam di tempat Ibu. Bicaralah dan sampaikan keluhan Anda, barangkali ada jalan keluar atau didukung dengan doa. Tuhan dan Gereja sangat menghargai setiap perjuangan pribadi demi sebuah keutuhan dalam keluarga. Karena itulah kita memiliki pandangan perkawinan tak terceraikan kecuali oleh kematian.

Alexander Erwin Santoso MSF

HIDUP NO.29, 20 Juli 2014

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here