Pemuda Katolik: Pertahankan HAM

324
[Dok.pribadi]
Rate this post

HIDUPKATOLIK.com –Pemuda Katolik Komisariat Daerah (KOMDA) Daerah Istimewa Yogyakarta menyerukan pendapatnya atas surat edaran yang disebarluaskan pada Senin (24/6) oleh SDN Karangtengah III, Wonosari. Surat edaran yang ditandatangi oleh Kepala Sekolah pada Selasa (18/6), menyampaikan bahwa mulai tahun pelajaran 2019/2020 siswa wajib mengenakan seragam muslim.

“Materinya memang sepele, redaksionalnya juga tidak memakai bahasa yang baku, tetapi kami mencoba menggali lebih dalam. Ini ada nilai besar yang sebenarnya sedang dilangkahi,”ujar  Ketua Pemuda Katolik KOMDA Daerah Istimewa Yogyakarta Yulius Sanjaya saat dihubungi oleh pihak Redaksi Hidup Katolik melalui telepon.

Dengan mewajibkan siswa mengenakan seragam Muslim di sekolah negeri secara tidak langsung memamerkan kekerasan simbolik dan diskriminasi. Hal ini telah melanggar UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskrimanasi”. Unsur diskriminasi ini juga melanggar UUD 1045 pasal 31 ayat 1 “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

“Ini yang menjadi keprihatinan pemuda Katolik. Kami ingin hadir mengawal negara ini, yang mana kami memahami yang namanya negara artinya punya kewajiban untuk menjamin hak-hak asasi, termasuk setiap anak yang masuk pendidikan. Apalagi ini sekolah negeri,” tegas Yulius Sanjaya.

Yulius melanjutkan, “Memang dari pernyataan sikap kami ini, ada beberapa masukan yang menyatakan bahwa sekolah tersebut, memang mayoritas muridnya beragama muslim. Akan tetapi pertibangan dari  pemuda Katolik bukan soal mayoritas muslim atau minoritas tetapi justru karena negara, yang prinsipnya adalah memberi dan menjamin hak semua. Jadi kami tidak melihatnya agamanya, tapi semuanya sama sebagai warga negara dijamin oleh negara.”

Meskipun dalam laman berita online, kepala Disdikpora Gunung Kidul menegaskan bahwa surat edaran tersebut adalah kesalahan redaksi dari pihak sekolah. Namun kebijakan tersebut terlanjur menjadi kepirhatinan bangsa dan secara khususnya di Yogyakarta sebagai daerah yang dikenal masyarakat adalah kota pendidikan.

Dikarenkan hal itu Pemuda Katolik KOMDA menyampaikan beberapa poin meliputi:

  1. Meminta dan mendukung seluruh elemen masyarak untuk menindaklanjuti edaran yang meluas.
  2. Mengajak segenap lapisan masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berita yang beredar.
  3. Mengajak segenap elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas, keamanan, kenyamanan dan toleransi demi kesejahteraan umum.
  4. Mendesak kepala sekolah terkait untuk menyampaikan permohonan maaf secara publik minimal melalui media surat kabar setingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Mendesak pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, untuk meningkatkan peran dalam mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.

 

Karina Chrisyantia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here