IMAM EKSORSIS KEUSKUPAN AGUNG MANILA: PARA IMAM JANGAN IKUT MENGEMBANGKAN KEKUATAN GAIB

2033
Pastor Winston Fernandez Cabading OP (HIDUP/Yanuari Marwanto)
4.2/5 - (5 votes)

HIDUPKATOLIK.com – ANGGOTA Kantor Eksorsis Keuskupan Agung Manila, Pastor Winston Fernandez Cabading OP, sangat mengharapkan agar para imam menghargai rahmat atau berkat tahbisan imamat. “Jangan menganggap remeh berkat tahbisan imamat, karena menghasilkan buah-buah rohani (bagi mereka) yang menerima berkat imamat ini,” pesan imam eksorsis Keuskupan Agung Manila sekaligus salah satu pendiri Asosiasi Para Imam Eksorsis Katolik Filipina, dalam Konferensi Nasional Eksorsisme, di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 20/9/2019.

Karena itu, lanjut Pastor Cabading, disposisi imam berpengaruh penting dalam pelayanan itu (eksorsisme). Seorang imam harus bersikap rendah hati. Meminta kepada Tuhan apa yang ia butuhkan. Dan memohon kepada-Nya rahmat kekuatan.

“Ini adalah prinsip dari intensi. Prinsip intensi inilah yang tak ternilai dari doa perantara dari penderita ini. Ini memang kehendak Allah untuk mendoakan orang yang menderita. Dengan mengulang doa-doa tertentu, mempengaruhi ketulusan kita dalam berdoa, kekuatan, melemahkan penggoda, dan kerendahan hati kepada Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Doa perantaraan para imam, tambah imam dari Ordo Pengkotbah (Ordo Praedicatorium/OP) ini, sangat penting. Karena tangan imam membebaskan dan memberkati. Karena itu, ia amat menyayangkan, seandainya ada kasus di mana umat kerasukan atau berada dalam pengaruh kuasa kegelapan, seorang imam tak membantu umat untuk membebaskan atau mengusir kekuatan itu dalam diri umat tersebut.

“Parahnya, jika imam tersebut melempar tanggung jawabnya kepada imam lain. Atau, bahkan mengirim umat itu kepada dukun. Secara sadar, imam tersebut turut mengembangkan kekuatan gaib,” tandasnya.

Karena itu, bila terjadi kasus kerasukan atau pengaruh kuasa gelap, umat harus dibawa kepada imam untuk didoakan. Bila terjadi kasus khusus dan harus melakukan eksorsisme besar atau agung, maka harus dibawa kepada imam eksorsis. Seandainya, di wilayah atau keuskupan tersebut tak ada imam eksorsis, maka korban atau penderita dibawa kepada uskup. Sebab, menurut Hukum Gereja dan Hukum Tuhan, uskup bertanggung jawab kepada umat keuskupannya.

 

Yanuari Marwanto/Emanuel Dapa Loka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here