Komuni dalam Sehari-hari

1711
5/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Bernardin, seorang pengurus lingkungan pernah bertanya begini kepada saya: “Pastor, jika dalam sehari seseorang ikut dua atau tiga kali Misa, apakah ia boleh terima hosti kudus berulang-ulang?” Saya hanya katakan bahwa ia boleh sambut lagi. Saya tidak menjelaskan lebih lanjut karena tidak mengingat persis jawabannya. Dalam hati timbul niat untuk mencari dan mengingat kembali jawaban atas pertanyaan itu.

Dalam praktik pastoral sering terjadi seperti yang Bernadin sampaikan. Ada umat yang seharian mengikuti Misa lebih dari satu kali. Pada pagi hari ia mengikuti Misa nikah anak tetangga, lalu pada siang hari harus ikut lagi Misa pemakaman seorang anggota keluarga. Apakah ia harus komuni dua kali?

Contoh lain, misalnya nona Anna yang dikenal rajin mengikuti Misa harian. Pada hari itu Anna mengikuti Misa pagi dan menerima komuni sebagaimana biasanya. Lalu pada sore hari tiba-tiba penyakitnya kambuh menyebabkan ia dalam keadaan bahaya maut. Apakah Anna perlu mendapat lagi komuni kudus?

Gereja mengajarkan bahwa seorang umat yang sudah menerima komuni kudus boleh menerima lagi komuni, yang penting ia menghadiri Misa tersebut (Sakramen Penebus no.95). Umat yang mengikuti dan menerima komuni pada Misa pernikahan anak tetangga di pagi hari, boleh menerima lagi komuni jika ia hadir pada Misa pemakaman keluarga.

Ia boleh saja menerima komuni berulang kali, asalkan ia hadir dalam Misa-misa itu. Kata “boleh” memiliki arti fakultatif/ boleh terima, boleh tidak terima. Artinya bila umat sudah terima komuni pada Misa pertama, ia boleh memilih untuk tidak lagi menerima komuni pada Misa berikutnya, meskipun ia hadir pada Misa tersebut. Dalam keadaan normal menerima komuni kudus berulang kali diperbolehkan, sifatnya fakultatif.

Bisa juga muncul pertanyaan lain yakni apakah bisa memilih untuk hanya menerima komuni pada Misa berikut dan bukan pada Misa pertama? Memang hal ini belum dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen Gereja. Dokumen Sakramen Penebus hanya menekankan kehadiran dalam Misa sebagai syarat menerima komuni (no. 95). Tetapi adalah lebih elok bila memilih untuk terima komuni pada Misa pertama.

Pada pihak lain Gereja sangat menganjurkan untuk terima komuni suci meskipun pada hari yang sama telah menerima komuni, bagi mereka yang dalam keadaan bahaya maut (Kan 921,2). Misalnya kasus nona Anna yang pada pagi hari sudah terima komuni tetapi pada siang hari tiba-tiba ia dalam keadaan bahaya maut dalam arti dalam keadaan menuju meninggal. Sangat dianjurkan agar nona Anna diberi lagi komuni suci. “Sangat dianjurkan” berarti mestinya dilakukan. Sangatlah pantas, apabila pemberian komuni bagi umat yang dalam keadaan sakratul maut itu dirayakan dalam perayaan Ekaristi.

Sebagai Sakramen Paskah Kristus, Ekaristi sebaiknya selalu merupakan Sakramen terakhir dalam peziarahannya di dunia ini, bekal perjalanan untuk peralihan ke hidup abadi. Kalau keadaan mendukung, dapatlah Sakramen Pengakuan mendahului Sakramen Urapan Orang Sakit, dan menyusul Sakramen Ekaristi (Katekismus Gereja Katolik no. 1517). Jika keadaan tidak memungkinkan untuk perayaan Ekaristi, diadakan saja ibadat untuk menerimakan komuni kudus kepada umat yang berada dalam sakratul maut itu.

Anjuran Gereja untuk menerimakan lagi komuni suci kepada umat yang berada dalam sakratul maut, mestinya menjadi perhatian kita dalam pelayanan pastoral, agar kehadiran Gereja yang sungguh memperhatikan dan menyertai sangat dirasakan oleh umat kita, terutama mereka yang sedang dalam bahaya maut.

 

Pastor John Rusae
HIDUP NO.39 2019, 29 September 2019

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here