Mengomunikasikan Moderasi Beragama

101
Uskup Bogor,Mgr. Paskalis Bruno Syukur, OFM (tengah) bersama tokoh umat beragama Bogor. (Dok HIDUP)
5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.COM – KEUSKUPAN Agung Jakarta (KAJ) memperoleh ‘kado’ menjelang akhir tahun 2021 lalu. Pemeritah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menyerahkan dua IMB untuk pembangunan dua buah gereja. IMB pertama untuk Paroki Damai Kristus, Kampung Duri di Jakarat Barat. IMB kedua untuk Paroki Kalvari, Lubang Buaya di Jakarta Timur. Gubernur DKI, Anies Baswedan menyerahkannya secara langsung diiringi dengan peletakan batu pertama untuk kedua gereja.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (kedua dari kiri), disaksikan Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo (paling kiri) menyerahkan IMB kepada Kepala Paroki Kampung Duri, Romo Ronny Dahua, MSC, Senin, 20/12/2021. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Syukur kepada Tuhan! Ini ungkapan paling tepat yang disampaikan oleh masing-masing umat setempat. Mengapa tidak. Setelah perjuangan dan penantian yang cukup panjang, kedua paroki akhirnya mendapatkan surat berharga tersebut agar mereka dengan leluasa dapat mendirikan rumah ibadah yang layak.

Kisah dua paroki ini, bila ditengok ke belakang, diwarnai perjuangan yang tidak ringan. Perlakuan kurang pantas dari pihak-pihak tertentu kerap dialami. Untuk sekadar ibadah bersama, mereka kerap berpindah dari satu tempat ke dempat lain. Bahkan, ada yang diawali dari satu rumah umat ke rumah umat yang lain.

Pemerolehan IMB rumah ibadah memang kerap mengalami tantangan. Tidak hanya untuk gereja Katolik tetapi juga untuk rumah ibadah umat beragama lain, termasuk untuk aliran minoritas dalam agama mayoraritas. Perlakuan kurang adil juga sering terjadi oleh kelompok-kelompok lain yang intoleran. Peristiwa terbaru adalah aksi intoleran yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap jemaat dari kalangan Protestan pada Natal tahun 2021 lalu di Lampung. Kendati pada ujungnya, kedua belah pihak bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan setelah dimediasi oleh pemerintah setempat dan pihak-pihak terkait.

Regulasi yang selama ini menjadi acuan dipandang tidak menjawab kebutuhan masyarakat tertentu. Bahkan cenderung memberatkan bila tidak mengatakan membebani. Bahkan bilamana sudah mendapatkan izin pun, belum tentu sacara otomatis dapat melakukan pembangunan.

Kendati konstitusi NKRI ini telah menjamin kebebasan beribadah sesuai dengan keyakinan dan agama masing-masing, dalam praktik, perundungan terhadap kelompok-kelompok minoritas masih kerap terjadi.

Tahun 2022 ini, oleh Pemerintah ditetapkan sebagai tahun moderasi beragama. Harapannya, Pemerintah betul-betul melakukan pelbagai macam upaya untuk menumbuhkan kesadaran dalam diri setiap warga negara. Bahwasanya sesama warga negara yang berbeda keyakinan harus saling menghormati dan dapat hidup  secara berdampingan. Komunikasi dan saling pengertian perlu ditumbuhkan. Selain terus menjaga dan merajut saling kepercayaan.

Kepercayaan ini merupakan modal penting agar terjadi komunikasi yang jujur. Untuk memperoleh kepercayaan, selain membutuhkan waktu, juga proses dan dinamika bersama. Proses bersama yang terjadi di salah satu paroki yang kami angkat dalam Sajian Utama edisi ini hanyalah satu contoh dari sebuah proses dan dinamika tersebut. Sejatinya, pluralitas tidak lagi menjadi problematika di tengah bangsa di usia menjelang 100 tahun. Namun, masuknya aliran-aliran tertentu yang ingin menegasi pluralitas tersebut menjadi tantangan terkini dan di masa depan.

Sekali lagi, momen tahun mederasi beragama ini harus dimaksimalkan untuk menyuburkan semangat kebersamaan, gotong-royong, saling menghormati keberagaman. Jika terjadi komunikasi yang jujur dan terbuka, kepercayaan dan semangat berbela rasa, persoalan IMB rumah ibadah kiranya tidak lagi menjadi persoalan serius di masa mendatang.

HIDUP, Edisi No.07, Tahun ke-76, Minggu, 13 Februari 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here