web page hit counter
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

RUU yang Mengkriminalisasi Doa di Dekat Klinik Aborsi Diprotes di Luar Senat Spanyol

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Platform Hak untuk Hidup di Spanyol mengadakan protes, Rabu (6/4) di depan Senat negara itu atas RUU yang akan mengkriminalisasi “pelecehan” terhadap wanita yang memasuki klinik aborsi.

RUU itu diperkenalkan pada Mei 2021 oleh koalisi Partai Pekerja Sosialis Spanyol. Hal itu akan mengkriminalisasi “pelecehan wanita yang pergi ke klinik untuk penghentian kehamilan secara sukarela.”

Siapapun yang mempromosikan, mendukung, atau berpartisipasi dalam demonstrasi di dekat klinik aborsi akan dikenakan hukuman.

Hukuman untuk apa yang akan dianggap pelecehan akan mencakup hukuman penjara tiga bulan hingga satu tahun, atau layanan masyarakat dari 31 hingga 80 hari. Tergantung pada keadaan, seseorang juga dapat dilarang dari lokasi tertentu selama antara enam bulan dan tiga tahun.

Protes Hak untuk Hidup diadakan 6 April di Plaza de la Marina Española Madrid, karena Senat akan mempertimbangkan RUU tersebut.

Baca Juga Artikel:  Renungan Harian 12 Oktober 2024 “Mendengar dan Melakukan Firman"

“Kami ingin mengingatkan dengan kehadiran kami, bahwa dengan memilih ya untuk amandemen KUHP ini, ribuan ibu akan dihukum dengan keputusan terburuk dalam hidup mereka dengan merampas bantuan penting mereka; dan ribuan bayi akan dihukum mati dengan kejam. Dan darah itu akan menodai tangan Anda,” kata platform pro-kehidupan itu dalam sebuah pernyataan.

Dalam pemaparan motif RUU tersebut, PSOE menggolongkan ‘pelecehan’ terhadap saksi pro-kehidupan di klinik aborsi sebagai “mendekati perempuan dengan foto, model janin, dan pernyataan menentang aborsi … tujuannya adalah agar perempuan mengubah keputusan mereka melalui pemaksaan, intimidasi, dan pelecehan.”

Kelompok parlemen sosialis mengatakan “menganggap penting untuk menjamin zona aman” di sekitar klinik aborsi.

Di bawah undang-undang tersebut, para pendukung pro-kehidupan dapat dituntut tanpa orang yang dirugikan atau perwakilan hukum mereka diminta untuk mengajukan pengaduan.

Baca Juga Artikel:  Mengapa Bapa Suci Menambah Kardinal Baru untuk Indonesia: Ada Dua Kardinal Elektor

Kongres Deputi memilih untuk mempertimbangkan RUU tersebut pada bulan September dengan suara 199 berbanding 144, dengan dua abstain. Hanya dua partai oposisi terbesar, Partai Rakyat dan Vox, yang menentangnya. Kongres Deputi meloloskan RUU itu dengan suara 204-144 pada 3 Februari.

Baik Partai Rakyat maupun Vox dalam beberapa kesempatan telah menyatakan kesediaan mereka untuk meminta bantuan ke Mahkamah Konstitusi, dengan menyatakan bahwa RUU tersebut melanggar hak-hak dasar dan kebebasan publik untuk berkumpul, berekspresi, dan keyakinan pribadi.

Beberapa daerah dalam beberapa tahun terakhir telah mempertimbangkan atau mengadopsi “zona penyangga” di sekitar klinik aborsi yang membatasi kebebasan berbicara di kawasan lindung.

Majelis Irlandia Utara sedang mempertimbangkan proposal semacam itu, dan Partai Hijau Skotlandia telah mendesak untuk mengadopsinya.

Proposal untuk zona penyangga di sekitar klinik aborsi di seluruh Inggris dan Wales ditolak karena tidak proporsional oleh Menteri Dalam Negeri Inggris saat itu pada September 2018, setelah menemukan bahwa sebagian besar protes aborsi damai dan pasif.

Baca Juga Artikel:  Sesudah 100 di Indonesia, Misi Baru Para Dehonian

Kegiatan khas mereka yang memprotes di luar klinik aborsi di Inggris dan Wales “termasuk berdoa, memasang spanduk dan membagikan selebaran,” kata Sajid Javid.

Di Inggris, zona penyangga diberlakukan oleh Dewan Ealing, di London barat, di sekitar klinik aborsi Marie Stopes pada April 2018. Zona tersebut mencegah pertemuan atau pidato pro-kehidupan, termasuk doa, dalam jarak sekitar 330 kaki dari klinik.

Zona penyangga Ealing dikutip oleh Javid sebagai contoh pemerintah daerah yang menggunakan undang-undang sipil “untuk membatasi kegiatan protes yang berbahaya,” daripada kebijakan nasional.

Pastor Frans de Sales, SCJ, Sumber: Diego Lopez Marina (Catholic News Agency)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles