Renungan Rabu, 21 Juni 2017 : Hukum Tabur

116
1.5/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com - Pekan Biasa XI; 2Kor 9: 6-11; Mzm 112: 1-4; Mat 6: 1-6, 16-18

BACAAN hari ini rasanya cukup jelas. Paulus masih berbicara tentang pengumpulan dana untuk Yerusalem. Kini ia mencoba memberikan argumentasi dan persuasi mengapa orang perlu bersolider dengan saudara-saudara yang lain, khususnya yang berkekurangan. Ada dua hal yang disampaikan Paulus. Pertama, yang lebih dominan adalah gagasan bahwa dia yang memberi, juga akan menerima tergantung seberapa banyak ia memberi. Yang menabur banyak, akan menuai banyak pula! Kedua, ajakan untuk memberi menurut kerelaan hati dan jangan dengan sedih atau karena paksaan (ay.7).

Pertimbangan pertama mungkin sudah lebih banyak dikenal. Bahkan mungkin pertimbangan ini dijadikan motivasi untuk membantu orang lain. Banyak orang yang juga memberi dengan harapan memperoleh lebih banyak. Yang kedua mungkin menarik untuk direnungkan: memberilah dengan sukacita, jangan dengan sedih atau karena paksaan! Salah satu alasan yang bisa disampaikan adalah bahwa sebenarnya kita semua dipakai oleh Allah menjadi saluran rahmat bagi semua orang. Harta yang dimiliki seseorang secara sah “bukan hanya sebagai miliknya sendiri, melainkan juga sebagai milik umum (Gaudium et Spes Art.69). Dalam arti bahwa hal-hal itu dapat berguna tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan juga bagi sesamanya.”

Lalu? Saya yakin, kita sudah berbagi dan bersolidaritas. Pertanyaannya, apakah kita melakukan dengan sukacita karena boleh ambil bagian dalam karya penyelamatan Allah, atau justru sebaliknya, merasa menderita dan tertekan?

V. Indra Sanjaya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here