Hukum Gereja

1847
Judul : Tindakan Administratif Dalam Gereja Katolik.
3.5/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – SEBAGAIMANA pemerintahan sipil pada umumnya, Gereja Katolik membutuhkan hukum atau undang-undang. Hukum atau undang-undang Gereja Katolik biasa disebut Hukum Gereja.

Hukum Gereja ini dibuat demi terlaksananya tatanan dan disiplin gerejawi agar sesuai dengan kehendak penyelamatan Allah, dan dimaksudkan untuk tujuan pastoral, yakni “keselamatan kekal jiwa-jiwa”.

Hukum Gereja merumuskan hak dan kewajiban umat, serta mengatur kedudukan, peran, tugas, dan tanggung jawab setiap umatnya. Agar hukum ini berfungsi efektif untuk mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan umum umat beriman, dibutuhkan otoritas eksekutif atau administratif.

Otoritas eksekutif melaksanakan dan menerapkannya dalam kepemimpinan atau penggembalaan harian umat beriman. Otoritas yang berada dekat dengan umat inilah yang melayani mereka dalam situasi, kondisi, dan kebutuhan konkret melalui tindakan-tindakan administratifnya.

Ditulis ahli hukum Gereja yang pernah sepuluh tahun di Roma, buku ini menyajikan uraian mendalam dan mendetil semua tindakan administratif dari otoritas eksekutif Gereja Katolik. Isinya membahas mulai dari pemegang fungsi administratif dalam Gereja.

Kendati sarat dengan istilah-istilah khas hukum dalam tiap babnya, semua uraiannya disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami. Penulis berhasil menjelaskan rumusan-rumusan kanonik yang bagi orang awam hukum acapkali dianggap relatif rumit. Buku ini juga di lengkapi dengan Glossarium istilah-istilah bahasa latin yang pasti amat membantu pembaca.

Judul : Tindakan Administratif Dalam Gereja Katolik
Penulis : A. Tjatur Raharso
Penerbit : DIOMA, 2018
Tebal : 182 halaman

J. Chrys Wardjoko

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here