PENTINGNYA PERLINDUNGAN ANAK DALAM SITUASI DARURAT BENCANA

141
Foto bersama para peserta pelatihan bersama para fasilitator. (Foto: KARINA)
Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Anak-anak adalah salah kelompok rentan yang harus diperhatikan, terutama dalam situasi darurat kebencanaan. Risiko dan ancaman yang mereka hadapi lebih besar daripada orang-orang pada umumnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada tahun 1989, mengesahkan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Anak dan setahun kemudian, Pemerintah Indonesia meratifikasinya melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Dalam konvensi ini disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk untuk bermain, mendapatkan pendidikan, mendapat perlindungan, mendapatkan nama, mendapat status kewarganegaraan, mendapat makanan, mendapat akses kesehatan, mendapatkan rekreasi, mendapatkan kesetaraan dan mendapat peran dalam pembangunan.

Belum lama ini, Caritas Indonesia turut serta dalam pelatihan “Perlindungan Anak di Situasi Darurat” yang diselenggarakan oleh Yayasan RedR Indonesia bersama United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF). Dilakukan dalam dua tahap, daring (10 – 12 Januari 2022) dan luring (17 – 19 Januari 2022), pelatihan ini difasilitasi oleh Pitoyo Susanto dari Yayasan Plan Internasional, Hening Budiyawati dari Yayasan Setara, dan Mulyana Brata Manggala, seorang Konsultan Perlindungan Anak.

Diskusi kelompok membahas proses pendampingan psikososial. (Foto: KARINA)

Dalam kompleksitas penanganan situasi darurat bencana, perlindungan pada anak-anak tetap tak boleh diabaikan. Karena itu, pelatihan tersebut diadakan untuk meningkatkan kapasitas, baik pada  otoritas pemerintah maupun pekerja kemanusiaan, dalam merespon kompleksitas situasi dan  mengambil tindakan pencegahan akan munculnya risiko-risiko yang mengancam keselamatan anak-anak.

Beberapa catatan yang bisa diambil dari pelatihan ini pertama, perlunya koordinasi yang kuat di antara para aktor (pemerintah dan non-pemerintah) yang merespon kebencanaan, baik pada masa tanggap darurat, transisi, maupun pada tahap pemulihan atau paska bencana. Kedua, perlunya batasan-batasan yang jelas antar pekerja kemanusiaan di lapangan pada kegiatan-kegiatan yang berbasis perlindungan anak. Ketiga, pentingnya memperhatikan kesehatan jiwa, dukungan psikososial, dan penanganan kekerasan pada anak, serta pendampingan pada anak yang terpisah dari keluarganya.

Deivilanty Riandira dari Caritas Indonesia (kanan) bersama Nur Anti, seorang peserta pealatihan dari Dinas Sosial Sulawesi Tengah. (Foto: KARINA)

Paus Benediktus XVI, pada 19 November 2011, melalui Surat Apostolik Paska Sinode ‘Africa Munus’ artikel 65 – 68, menyatakan, “…anak-anak adalah karunia Allah bagi umat manusia, dan mereka harus mendapat perhatian khusus dari keluarga, Gereja, masyarakat dan pemerintah, karena mereka adalah sumber harapan dan kehidupan yang diperbarui. Tuhan sangat dekat dengan mereka dan hidup mereka sangat berharga di mata-Nya, bahkan ketika keadaan tampak sulit atau tidak mungkin. Allah ingin setiap anak bahagia, tersenyum, dan kemurahan-Nya ada pada mereka, “karena merekalah yang memiliki Kerajaan Allah” (Mrk 10:14).

Laporan Martin Dody Kumoro, Network-Advocacy-Communication Caritas Indonesia – KARINA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here