Keuskupan Camden Bayar US $87,5 Juta untuk Klaim Pelecehan Seksual

109
Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Keuskupan Camden, New Jersey, Amerika Serikat, akan membayar US $87,5 juta kepada sekitar 300 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, berdasarkan penyelesaian yang dicapai Selasa (19/4/2022).

Pembayaran itu, salah satu yang terbesar oleh keuskupan di Amerika Serikat, akan melampaui penyelesaian bersejarah Keuskupan Agung Boston tahun 2003 yang hampir mencapai US $85 juta, Associated Press melaporkan. Keuskupan Agung Los Angeles memiliki pemukiman terbesar hingga saat ini, US $660 juta.

Seorang hakim Pengadilan Kepailitan AS di Camden masih harus menyetujui penyelesaian tersebut.

Pembayaran dana akan digulirkan selama periode empat tahun melalui perwalian. Kesepakatan itu juga mengharuskan keuskupan untuk tetap “mempertahankan atau meningkatkan” protokol perlindungan anak.

The New York Times melaporkan bahwa pembayaran akan berbeda untuk masing-masing penggugat, dengan rata-rata berjumlah sekitar US $300.000 per orang.

Penyelesaian tersebut masih memungkinkan para tersangka korban untuk mengajukan klaim terhadap operator asuransi yang memberikan asuransi ke keuskupan.

Jeff Anderson, salah satu pengacara yang mewakili 74 dari 300 tersangka korban, menyebut penyelesaian itu “kemajuan yang kuat dalam akuntabilitas” dan menambahkan bahwa “penghargaan diberikan kepada para penyintas, karena membela diri mereka sendiri dan kebenaran.”

Uskup Dennis Sullivan dari Camden mengeluarkan pernyataan yang mengungkapkan penyesalan atas pelecehan yang terjadi.

“Saya ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang tulus kepada semua orang yang telah terkena dampak pelecehan seksual di keuskupan kami. Doa saya untuk semua penyintas pelecehan dan saya berjanji komitmen berkelanjutan saya untuk memastikan bahwa babak mengerikan dalam sejarah Keuskupan Camden, New Jersey, tidak akan pernah terjadi lagi,” katanya.

“Harapan saya yang sungguh-sungguh bahwa penyelesaian ini akan dikenang sebagai langkah positif dalam upaya kami untuk memperbaiki dosa masa lalu,” tambah Sullivan. “Mari kita semua terus berdoa untuk para penyintas (korban), sambil sekali lagi berkomitmen untuk melindungi semua pemuda dan orang-orang yang rentan dalam perawatan kita, hari ini dan selamanya.”

Anderson mengatakan dalam pernyataannya bahwa tuntutan hukum terhadap keuskupan diajukan melalui jendela kilas balik khusus yang dibuka oleh RUU Hak Korban New Jersey 2019.

Undang-undang mengizinkan anak-anak korban kekerasan seksual untuk mengajukan tuntutan hukum perdata sampai mereka berusia 55 tahun, atau sampai tujuh tahun sejak mereka menyadari cedera tersebut, mana saja yang terjadi kemudian.

Bagi mereka yang sebelumnya dilarang mencari ganti rugi, undang-undang juga menawarkan jendela dua tahun untuk menempuh tindakan hukum. Jendela itu ditutup pada 30 November 2021.

Pada Oktober 2020, Keuskupan Camden mengajukan Kepailitan berdasarkan Bab 11 dari Kode Kepailitan A.S., yang memungkinkannya untuk melanjutkan karya pastoralnya.

Pastor Frans de Sales, SCJ, Sumber: Staf Penulis Catholic News Agency

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here