web page hit counter
Sabtu, 12 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Munas LP3KN: Upaya Menjawab Kebutuhan Saat Ini dan di Masa Depan

5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.COM – INDONESIA dan perkembangan zaman moderen kini semakin kompleks. Demikian pun Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Nasional dan Daerah (LP3KN-LP3KD) sedang menghadapi berbagai kerumitan. Karena itu, dicari berbagai pendekatan dan kebijakan strategis demi menjawab kebutuhan dan tuntutan masa kini. Salah satu cara yang ditempuh adalah menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) LP3KN-LP3KD. Munas sebagai forum tertinggi LP3K diselenggarakan LP3KN dengan target dan ukuran pencapaian yang dapat digunakan seluruh warga dalam struktur kepengurusan LP3KN-LP3KD.

Panitia Munas III LP3KN-LP3KD memilih tema “Merawat Persaudaraan untuk Gereja dan Bangsa” Jakarta, 9-12 Mei 2025. Di dalam tema ini diungkapkan bahwa persaudaraan seluruh warga LP3KN-LP3KD dibutuhkan untuk meningkatkan partisipasi dan pelayanan bagi Gereja dan Bangsa Indonesia dalam hal liturgi Gereja Katolik serta pengembangan seni budaya gerejani.

Tampak peserta menyimak jalannya diskusi dalam persidangan. (Dok Panitia)

Uraian ini akan menguraikan dua hal penting. Pertama, revisi dan pembaruan Statuta LP3K 2019 demi menjalankan LP3KN-LP3KD di masa yang akan datang. Metode revisi Statuta LP3K 2019 adalah Focus Group Discussion  (FGD) dengan berbagai kegiatan yang efisien dan efektif sehingga diperoleh hasil revisi Statuta LP3K 2025. Kedua, evaluasi dan menyusun petunjuk teknis lomba Pesparani.

 Tinjauan Statuta LP3K

          Ketua Umum LP3KN, Muliawan Margadana mengemukakan beberapa hal yang melatarbelakangi revisi Statuta LP3K 2019. Pertama, Struktur Kepengurusan LP3K. Statuta LP3K sebagai peraturan dasar LP3K belum menunjukkan dengan jelas mengenai mekanisme pergantian pengurus harian jika mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Kinerja segenap pengurus harianyang menurun dan tidak aktif lagi dalam kegiatan kelembagaan. Ketiga, memertahankan atau meningkatkan realisasi program kerja setiap bidang secara total. Selanjutnya, hal-hal lain yang patut diperhatikan dan ditinjau lagi dalam Statuta LP3K 2019 yang belum akomodasi secara maksimal kebutuhan dan tuntutan masa kini.

Untuk mengatasi berbagai latar masalah dan keprihatinan yang disampaikan Muliawan, maka tinjauan dan perubahan Statuta LP3K patut dijalankan. Statuta LP3K adalah peraturan dasar LP3K sebagai landasan penyusunan peraturan-peraturan dan prosedur operasional LP3K sehingga dengan demikian dapat diukur pencapaian serta keberhasilan LP3KN-LP3KD dalam meningkatkan pelayanan liturgi Gereja Katolik serta pengembangan seni budaya gerejani. Selain itu, untuk memeroleh hasil pelayanan dan pengembangan yang signifikan maka mindset pengurus LP3KN-LP3KD sepatutnya tertuju pada kepentingan Gereja dan bangsa yang dilayani sesuai dengan visi, misi, maksud, dan tujuan yang tertera dalam Statuta LP3K. Karena itu, perlu diselenggarakan Munas LP3KN-LP3KD untuk evaluasi program, identifikasi masalah, serta menyusun solusi alternatif.

Baca Juga:  PIR dan OMK, Gen Z yang Tak Gengsi Wujudkan Apa yang Mereka Maui

          Dalam hubungan dengan hasil revisi Statuta LP3K 2025, Munas LP3KN-LP3KD menyepakati dan menetapkan sebelas bab dan tiga puluh tiga pasal. Dengan kata lain, kesebelas bab antara lain; 1) Pengertian, Nama, Asas, Lambang, Prinsip, dan Sifat. 2) Visi, Misi, Maksud, dan Tujuan. 3) Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. 4) Keorganisasian. 5) Rapat-rapat. 6) Kuorum dan Tata Cara Pengambilan Keputusan. 7) Keuangan dan Aset. 8) Monitoring dan Evaluasi. 9) Penyelenggaraan Pesparani Katolik. 10) Aturan Peralihan. 11) Penutup.

Bab Pertama Statuta LP3K merupakan penguatan pengertian, nama, dan asas secara substansial. Para pengurus LP3KN pun menunjukkan dan menyepakati logo baru LP3KN-LP3KD dalam Munas LP3KN-LP3KD 2025. Prinsip dan sifat LP3K membantu para pengurus LP3KN-LP3KD untuk mencapai target pencapaian program kerja secara terukur.

Bab Kedua menjadi pedoman arah pengurus LP3KN-LP3KD dalam proses pelaksanaan serta pencapaiansecara otonom. Para pengurus LP3KN-LP3KD menggunakan visi, misi, maksud, dan tujuan untuk mengkaji serta mencapai hasil yang sangat memuaskan.

Bab Ketiga membantu  mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi LP3KN-LP3KD. Dalam konteks tersebut, maka diperlukan strategi pembinaan dan pendampingan untuk mengembangkan profil LP3KN-LP3KD secara maksimal serta bernilai. Selain itu pelaksanaan tugas dan fungsi pun dapat memerdalam pengetahuan serta pemahaman umat Katolik tentang liturgi Gereja Katolik dan seni budaya gerejani.

Bab Keempat menjelaskan tentang keorganisasian dan hubungan internal-eksternal LP3KN-LP3KD. Bab ini pun menjaga dan mengembangkan tata kelola kelembagaan LP3KN-LP3KD dengan baik dan benar. Statuta LP3K sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional menjamin tata kelola organisasi secara bertanggung jawab.

Bab Kelima merupakan klasifikasi model rapat-rapat. Efektifitas rapat-rapat tentu bergantung pada rekomendasi dan strategi yang disusun sehingga memberikan hasil yang diharapkan serta terukur.

Baca Juga:  PIR dan OMK, Gen Z yang Tak Gengsi Wujudkan Apa yang Mereka Maui

Bab Keenam disusun dalam rangka menjaga tata cara pengambilan Keputusan yang fair dan demokratis sehingga seluruh pengurus LP3KN-LP3KD dapat menjalankannya dengan baik dan berhasil. Perhitungan pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan kuorum.

Bab Ketujuh ditujukan untuk sistem pendanaan keuangan dan pencatatan data aset kekayaan LP3KN-LP3KD. Dalam hal yang berhubungan dengan keuangan dan aset, digunakan secara baik dan bertanggung jawab.

Bab Kedelapan secara legal menyatakan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan hal yang mendasar dalam suatu kelembagaan. Dengan demikian, masalah keorganisasian atau pun kelembagaan dapat ditangani dan diatasi demi solusi, inovasi, serta transformasi.

Bab Kesembilan menyampaikan hal terkait dengan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pesparani. Usulan waktu dan tempat penyelenggaraan Pesparani ditentukan secara bersama oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Pada Bab Kesepuluh dan Kesebelas dan disampaikan tentang ketentuan aturan peralihan serta penutup. Revisi dan perubahan Statuta LP3K 2019 menjadi Statuta LP3K 2025 mengatur dengan baik dan jelas landasan tata kelola kelembagaan. Semoga semakin jelas dan terang Statuta LP3K 2025 bagi seluruh pengurus LP3KN-LP3KD di Indonesia.

LP3KN-LP3KD sebagai lembaga profesional selalu menggunakan visi, misi, maksud, dan tujuannya untuk mencapai masyarakat baik Katolik maupun nonKatolik demi terwujudnya aktivitas menggereja, beriman, liturgi Gereja Katolik, seni budaya gerejani yang kaya akan iman dan pengetahuan, serta hidup bermasyarakat dan berbangsa. Semua hal tersebut didasarkan pada Statuta LP3K, dijalankan oleh seluruh pengurus LP3KN-LP3KD pada setiap periode untuk menghasilkan buah berlimpah and richly values. Ad Maiorem Dei Gloriam (AMDG) semoga menjadi penggerak pelaksanaan peraturan yang berdasarkan pada Statuta LP3K 2025.

Petunjuk Teknis

Dalam rangka mengetahui hal-hal teknis tentang Lomba Pesparani Katolik, Bidang Pengembangan Lomba dan Cipta Seni Budaya Gerejani serta Bidang Pendidikan dan Pelatihan Seni Budaya Gerejani telah menyusun pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis Pesparani. Proses penyusunan dilaksanakan basis evaluasi penyelenggaraan Pesparani Katolik sebelumnya baik di Ibu Kota Jakarta (2023), Kupang NTT (2022), maupun di Ambon Maluku (2018)

Baca Juga:  PIR dan OMK, Gen Z yang Tak Gengsi Wujudkan Apa yang Mereka Maui
Tampak seorang peserta menyimak jalannya pembahasan petunjuk tenknis lomba. (Dok Panitia)

Menurut Ketetapan Munas III Jakarta, secara umum komponen-komponen di dalam penyelenggaraan Pesparani tercermin dalam empat pasal sebagai berikut; 1) Pasal Perangkat Pelaksana Lomba. 2) Pasal Promulgasi dan Technical Meeting. 3) Pasal Ketentuan Asal Kontingen. 4) Pasal Syarat dan Ketentuan Peserta Lomba Kategori dan Kriteria Penilaian Lomba.

          Perangkat Pelaksana Lomba merupakan perangkat pelaksana lomba yang secara khusus menekankan individu atau kelompok yang bertanggung jawab terhadap kelancaran, keberhasilan, serta objektivitas pelaksanaan lomba. Dalam hal ini gagasan hasil diskusi dalam susunan petunjuk teknis lomba Pesparani Katolik patut dijalankan di medan penyelenggaraan.

Promulgasi dan Technical Meeting berkenaan dengan pengumuman resmi materi lomba dalam penyelenggaraan Pesparani Katolik. Setidaknya seluruh peserta Pesparani Katolik diskusi, melakukan persiapan, penguasaan materi lomba, serta mengadakan pelatihan materi lomba resmi tersebut mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan tingkat nasional.

Ketentuan Asal Kontingen dipastikan berasal dari provinsi-provinsi di Indonesia serta disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum LP3KD bersama dengan Ketua Kontingan provinsi bersangkutan. Diharapkan semua kontingen provinsi seIndonesia terlibat dalam Pesparani Katolik dengan partisipasi maksimal penuh dengan kegembiraan.

Syarat dan Ketentuan Peserta Lomba Kategori dan Kriteria Penilaian Lomba dapat digolongkan mulai dari syarat dan ketentuan peserta lomba sampai dengan kategori lomba. Aktivitas pendaftaran semua peserta lomba Pesparani Katolik sudah terbiasa dilakukan sehingga tidak perlu terjadi kekurangan atau persoalan tertentu. Mekanisme lomba dan tata tertib memiliki peranan penting sehingga semua peserta mampu memahami hal-hal teknis tersebut.

Pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis lomba Pesparani Katolik meliputi faktor-faktor yang secara langsung memengaruhi penyelenggaraan Pesparani. Berdasarkan Statuta LP3K 2025, hal-hal prosedural dan operasional tersebut akan menghasilkan nilai-nilai yang sangat tinggi. Di sini efek Pesparani memerbarui semangat hidup umat berdasarkan anugerah Roh Kudus.

Dr. Silverius C.J.M. Lake, Litbang LP3KN

Sumber: Majalah HIDUP, Edisi No. 24, Tahun Ke-79, Minggu, 15 Mei 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles