web page hit counter
Sabtu, 2 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Pastor John Russae : Putri yang Melayani

5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.com – Kebutuhan pastoral itu tidak bisa dipenuhi hanya oleh calon imam. Dari sinilah bermunculan aneka bentuk pelayanan liturgi, salah satunya Putri Sakristi.

Peran Putri Sakristi menjadi suatu hal yang masih dipersoalkan dalam pelayanan di Gereja. Bagaimana sesungguhnya Gereja melihat para putri ini yang ikut berperan dalam pelayanan liturgis? Berikut wawancara dengan Sekretaris Eksekutif Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia, Pastor Jhon Russae.

Di beberapa paroki terdapat yang disebut Putri Sakristi yang bertugas membantu dalam Perayaan Ekaristi. Bagaimana Pastor melihat hal ini?

Pertama, kita lihat dalam pelayanan liturgi, Sebelum Konsili Vatikan II (KV II), terdapat pelayan liturgi, yaitu pelayanan kaum tertahbis. Kedua, mereka yang dalam jenjang hendak ditahbiskan. Sebelum KV II terdapat tahbisan tinggi; ada tahbisan imam, uskup, diakon dan subdiakon. Lalu ada tahbisan rendah yaitu tahbisan bagi mereka yang menjaga pintu, lektor, akolit, lalu dengan pengusir setan atau eksorsisme.

Setelah KV II sudah mulai tidak ada lagi tahbisan rendah dan tahbisan tinggi, yang ada hanya tahbisan. Tahbisan ini yakni tahbisan imam, uskup dan diakon. Sedangkan yang tabisan rendah ditiadakan,yang tersisa hanya akolit dan lektor akan tetapi mereka hanya dilantik.

Dalam perjalanan, kebutuhan pastoral itu tidak bisa dipenuhi hanya oleh calon imam. Maka Gereja mengubah haluan kebijakannya. Gereja mulai mengizinkan awam yang siap untuk tugas-tugas tertentu. Awam mulai diberi tugas seperti lektor, lektris, misdinar dan koster. Selain itu ada juga pelayaan tak lazim seperti prodiakon. Disebut pelayaan tak lazim karena mereka hanya menjalankan tugas dalam keadaan darurat. Misalnya kalau umat banyak sedangkan yang memberi pelayanan hanya satu pastor, maka mereka membantu pastor untuk membagi komuni. Tetapi kalau umat sedikit, cukup imam saja. Karna itulah tugas utama imam.

Baca Juga:  Uskup Labuan Bajo, Mgr. Maksimus Regus: Meletakkan Pondasi yang Kuat

Ada juga petugas-petugas lain seperti Putri Sakristi, tetapi atas kebijakan uskup. Kebijakan tersebut berdasarkan kebutuhan pastoral atau kebutuhan setempat. Meskipun demikian, praktisnya tugas tersebut harus berdasarkan kebijakan uskup. Tidak bisa diadakan sekehendak paroki, jika uskup setuju baru bisa dilaksanakan.

Sejauh ini apakah Putri Sakristi sudah mendapatkan izin dari uskup?

Itu memang harus ditanya kembali apakah uskup sudah memberi izin, serta bagaimana peranannya. Tapi bahwa tugas apapun itu semuanya berdasarkan kebijakan uskup. Semakin banyak orang yang berperan dalam liturgi semakin baik. Karena itu adalah perayaan bersama, perayaan seluruh umat beriman. Partisipasi banyak orang dalam liturgi mencerminkan perayanan bersama.

Pembekalan apa saja yang diberikan kepada Putri Sakristi agar ia mampu bekerja sesuai dengan tugasnya?

Pertama, kalau ada petugas penting yang harus disampaikan tugasnya apa? Kedua tentunya harus diberi pemahaman tentang tugasnya itu. Misalnya koster tugasnya menyiapkan segala yang perlu di perayaan Ekaristi. Tentunya dia harus diberi pemahaman terlebih dahulu. Artinya saat seorang Putri Sakristi menjalankan tugas, ia melaksanakannya dengan pemahaman yang memadai. Termasuk juga bagaimana menghargai dan memperlakukan alat-alat liturgis misalnya.

Baca Juga:  Uskup Labuan Bajo, Mgr. Maksimus Regus: Meletakkan Pondasi yang Kuat

Jadi dia harus diberi pemahaman seperti itu sehingga dalam dirinya selalu sadar bahwa tugas yang diembankan kepadanya itu adalah sebagai bagian dari tugas -tugas lain yang berguna untuk pelayanan suci. Dengan demikian paling kurang dia memperlakukan semua secara wajar, artinya menyiapkan semestinya perlengkapan perayaan suci.

Apakah ada aturan atau pedoman-pedomaan tertentu dari Gereja yang diperuntukkan bagi Putri Sakristi?

Ya, selalu ada pedomaan tentang pelayanan liturgi misalnya tentang lektor yaitu diberi semacam panduan. Kalau akolit itu diberi panduan, seperti pemazmur juga. Lain halnya dengan Putri Sakristi. Mereka itu belum diberi panduan karena harus disesuaikan dengan kebijakan uskup setempat sesuai dengan kebutuhan. Uskup setempat setelah mempertimbangkan kemudian dibuat panduan yang menjadi acuan bagi Putri Sakristi.

Sejauh pengamatan Pastor, apakah kehadiran Putri Sakristi diperlukan?

Gereja awalnya menentukan supaya petugas-petuas itu kalau boleh laki-laki. Namun kemudian itu tidak lagi menjadi persoalan. Anjuran tersebut sesuai dengan pertemuan liturgi. Dulu itu laki-laki semua, tapi setelah itu pedoman mengatakan bahwa jika memungkinkan maka putri boleh mengambil peran. Lalu yang kedua, sebaiknya umat melihat itu sebagai suatu kesempatan yang bagus. Semakin banyak orang berperan dalam perayaan sehingga setiap orang berperan sungguh sesuai dengan perannya, jangan sampai ia mengambil peran orang lain lagi. Apalagi misalnya peran tugas kaum tertahbis tiba-tiba diambil alih oleh kaum awam.

Baca Juga:  Uskup Labuan Bajo, Mgr. Maksimus Regus: Meletakkan Pondasi yang Kuat

Agar itu menjadi acuan yang sah, misalkan Putri Sakristi disetujui, diwajibkan atau tidak, sehingga tidak lagi menjadi pergunjingan bagi umat. Kalau boleh dibuat surat untuk diumumkan secara resmi. Apabila uskup tidak membuat surat secara khusus, mungkin pastor. Bisa melalui sidang pastoral sebagai bentuk sosialisasi terhadap umat. Dengan itu umat menyadari dan melihat itu semua sebagai bagian dari peran umat untuk perayaan.

Dari sisi perkembangan iman mereka sebagai Putri Sakristi, nilai-nilai spiritual apa yang mereka dalami pada pelayanan ini?

Pertama yang saya lihat adalah tugas apa saja dalam Perayaan Ekaristi merupakan hak sebagai orang yang telah dibabtis. Sejak dibaptis ia mempunyai hak untuk berperan dalam Ekaristi karena dia ini orang yang beriman, dan perayaan ini adalah perayaan kaum beriman. Peran semua orang yang terlibat adalah ungkapan iman kepada Kristus. Kedua, sebagai kewajiban berperan sebagai umat beriman karena ini merupakan perayaan gereja, perayaan bersama sebagai umat beriman. Maka yang dilihat adalah hak mereka sebagai orang beriman untuk berperan dalam perayaan liturgis, yang kedua kewajiban mereka sebagai orang beriman yang turut berpartisipasi dalam bentuk perayaan apa saja.

Kemudian ini juga dipandang sebagai panggilan untuk menyadari sebagai panggilan suci. Sehingga dilihat sebagai anugerah, maka sebaiknya mereka berperan secara tulus dan baik sehingga mereka mampu menyalurkan rahmat kepada orang lain.

Willy Matrona
Laporan : Antonius E. Sugiyanto

ARTIKEL SEBELUMNYA
ARTIKEL SELANJUTNYA

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles